Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Bus di Sumedang, Kemehub: Pemilik Belum Urus Izin

Kemenhub memastikan pemilik PO Sri Padma Kencana belum mengurus perizinan bus yang mengalami kecelakaan maut di Sumedang.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapati fakta bahwa pemilik PO Sri Padma Kencana belum mengurus perizinan bus yang mengalami kecelakaan maut di Sumedang pada Rabu 10 Maret 2021.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pemilik tersebut membeli 2 unit kendaraan dari PO lain. Bus nahas bernomor polisi T 7591 TB itu baru balik nama, tetapi belum memiliki izin.

"Nah ternyata bus [yang mengalami kecelakaan] ini belum mengurus [perizinan]. Beliau baru beli 2 unit kemudian yang 1 unitnya ini sudah balik nama, tetapi perizinannya belum diurus," kata Yani, Minggu (14/3/2021).

Yani menjelaskan secara legalitas sebetulnya kendaraan yang tidak mengantongi izin dari Kemenhub tidak boleh dioperasikan. Adapun, izin yang dimaksud adalah izin penyelenggaraan, dan kartu pengawasan yang ada di kendaraan.

"Satu yang ada di kendaraan adalah kartu pengawasan, nah ternyata bus ini belum mengurus," ujarnya.

Dia mengingatkan kepada seluruh PO yang belum berizin agar segera mengurus perizinan tersebut guna mengutamakan dan menjamin aspek keselamatan. Terlebih, Kemenhub telah mempermudah prosesnya dengan menghadirkan sistem Spionam yang bisa diakses siapa saja.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti memilih kendaraan yang akan digunakan untuk bepergian. Dia menyebut masyarakat bisa melihat langsung apakah izin operasional kendaraan masih berlaku atau tidak.

"Izin hidup [masih berlaku] itu ditandai biasanya STNK-nya masih berlaku kemudian buku ujinya masih berlaku. Artinya kendaraan itu laik. Nah yang [kecelakaan] ini kita belum mendapatkan rekomendasi dari Kemenhub untuk bisa digunakan sebagai angkutan umum. Kalau berjalan saja itu boleh tapi kalau digunakan sebagai angkutan umum tidak boleh," jelasnya.

Terkait dengan pengecekan perizinan dan kondisi kendaraan tersebut, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan yang juga Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN) menjelaskan bahwa masyarakat bisa melihatnya melalui Spionam.

"[Spionam] Ini bisa diakses kok melalui Google. Cek aja Spionam, cek nama perusahaan, cek nomor kendaraan. Itu sangat mudah sekali kok. Artinya minimal kalau tahu izinnya jelas, perusahaanya jelas, standar keselamatannya pun jelas," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper