Bisnis.com, JAKARTA — PLN siap mengoptimalkan pemanfaatan fly ash dan bottom ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menjadi bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur, bahkan pertanian.
Hal ini akan dilakukan menyusul dikategorikannya FABA menjadi limbah bukan bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Di negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, [kawasan] Eropa, India dan beberapa negara lain hal ini bukanlah sesuatu yang baru dan mereka tidak memasukan FABA ke dalam kategori limbah B3,” ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR Agung Murdifi melalui siaran pers, Senin (15/3/2021).
Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas toxicity characteristic leaching procedure (TCLP) dan lethal dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan.
Beberapa laboratorium telah melakukan uji kimia dan biologi atas FABA, antara lain laboratorium Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bersama Laboratorium Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PPSDAL) Universitas Padjadjaran. Beberapa pengujian toxicology pun menunjukkan bahwa abu batu bara (FABA) yang diteliti dapat dikategorikan sebagai limbah, tetapi bukan B3.
Meskipun telah menjadi limbah nonB3, seluruh syarat persetujuan lingkungan dipenuhi sesuai standar dan ketentuan nasional yang telah mengacu pada standar prosedur internasional best available techniques (BAT) dan best environmental practices (BEP).