Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Keliru! Ini Beda IMB dan PBG

Apa bedanya IMB dan PBG untuk perizinan pendirian bangunan? Simak ulasan selengkapnya!
Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City./istimewa
Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai syarat untuk membangun gedung atau rumah. Meski demikian, pemilik gedung atau rumah diwajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keputusan itu tertuang dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Lantas, apa bedanya IMB dan PBG? Dilansir dari akun Twitter resmi Indonesia Baik (@IndonesiaBaikID), perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan.

"Presiden Joko Widodo [Jokowi] telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung [PBG]. Apa bedanya dengan IMB?" tulis akun Twitter @IndonesiaBaikID dalam unggahan yang dipublikasikan, Jumat (12/3/2021).

Berikut poin-poin pembeda IMB dan PBG:

No

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1.        

Memiliki pengertian Izin Mendirikan Bangunan.

Memiliki pengertian Persetujuan Bangunan Gedung.

2.        

Mengajukan permohonan izin sebelum membangun bangunan.

Tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung dan melaporkan fungsi bangunannya.

3.        

Pemilik harus tetap menyampaikan fungsi bangunan tersebut.

Pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG.

4.        

Izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi.

Dengan fungsi campuran bangunan bisa digunakan lebih dari satu fungsi, misalnya hunian dan usaha.

5.        

Tidak ada sanksi apabila melakukan perubahan fungsi bangunan.

Pemilik yang melakukan perubahan fungsi wajib melaporkan. Jika tidak, akan ada sanksi.

6.        

IMB memberi beberapa syarat:

a.       Pengakuan status ha katas tanah.

b.      Izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan.

c.       Izin mendirikan bangunan.

PBG hanya memberi persyaratan:

a.       Perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan.

b.      Keandalan.

c.       Desain prototype atau purwarupa.

7.        

Tidak ada ketentuan soal pasca pembongkaran

Hal-hal yang perlu diperhatikan pasca pembongkaran:

a.       Pengelolaan limbah material, limbah bangunan.

b.      Upaya peningkatan kualitas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper