Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dipastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Besaran, skema, hingga pelaksanaannya bakal dikuatkan oleh peraturan pemerintah (PP), saat ini beleid tersebut sedang disusun.
“Tunggu penetapannya di PP,” kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).
Askolani tidak merinci lebih jauh apakah besaran dan hanya PNS tertentu saja yang mendapatkan THR seperti tahun lalu. Termasuk kapan PP akan terbit.
Akan tetapi mengacu pada 2020, THR akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, Polri, hakim, pensiunan, pegawai non-PNS dan calon PNS. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 tertulis
Di tengah pandemi virus Covid-19 yang berada di puncaknya saat itu, THR bakal menjadi amunisi untuk meningkatkan semangat dan merayakan Ramadan. Namun, tidak semua PNS bakal menerima THR.
Mereka yang tidak mendapatkannya adalah pejabat tinggi, dewan pengawas BLU, LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, pimpinan LNS dan PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Dari total tersebut, THR untuk ASN pusat dan TNI serta Polri mencapai Rp6,77 triliun, THR bagi pensiunan Rp8,078 triliun dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.