Bisnis.com, JAKARTA - Bank Dunia menyatakan PT Indonesia Infrastructure Finance memiliki peranan penting bagi pembangunan infrastruktur nasional.
Pasalnya, pembiayaan dari sektor swasta memiliki kontribusi terbesar dalam membiayai proyek-proyek infrastruktur selama 2020-2024.
Bank Dunia mencatat kebutuhan investasi infrastruktur nasional selama 2020-2024 mencapai Rp6.445 triliun. Adapun, pembiayaan dari sektor swasta menyumbang hingga 42 persen dari total investasi tersebut, sedangkan anggaran negara hanya mencapai 37 persen.
"Untuk fase pemulihan ekonomi, kemampuan menarik investasi swasta penting untuk membangun infrastruktur. Dalam hal ini, peran IIF penting untuk kuantitas dan kualitas penyaluran dana [investasi infrastruktur] terutama dalam aspek sosial dan lingkungan," ujar Senior Financial Sector East Asia and Pacific Region World Bank Group Dara M Lengkong dalam webinar Peran Serta IIF Dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia, Jumat (26/2/2021).
Dara melanjutkan IIF juga memiliki peran penting dalam menutup jurang infrastruktur antara Indonesia dengan negara berkembang lainnya. Adapun, nilai jurang infrastruktur tersebut tercatat mencapai US$1,6 triliun.
Dara menilai jurang infrastruktur tersebut akan terus melebar jika tidak ada percepatan pertumbuhan investasi secara substansial. Oleh karena itu, Dara berujar pemerintah perlu melakukan investasi minimal dua kali lipat dari level investasi saat ini paling lambat pada 2024.
Dara menyampaikan lebarnya jurang infrastruktur tersebut juga terlihat dari peringkat Global Competitive Score 2020 terkait infrastruktur. Indonesia menduduki peringkat kedua terakhir dengan nilai 62,7. Sedangkan peringkat terbawah diduduki Rusia dengan angka 57,2.
Dara berpendapat IIF telah berperan cukup baik selama 11 tahun terakhir dalam meningkatkan pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta. Dara mencatat IIF setidaknya telah mengucurkan pendanaan dengan nilai komitmen sekitar Rp13 triliun.
"Kami nilai pencapaian IIF sangat impresif dengan portofolio pendanaan kepada 47 sub-proyek dalam berbagai macam sektor," ucapnya.
Seperti diketahui, IIF melakukan pendanaan pada proyek infrastruktur berdasarkan delapan prinsip sosial dan lingkungan. Adapun, kedelapan prinsip tersebut secara berurutan adalah:
- pengelolaan sosial dan lingkungan
- tenaga kerja dan kondisi kerja
- pencegahan, pengurangan polusi, dan perubahan iklim
- kesehatan masyarakat, keselamatan, dan keamanan
- pengadaan tanah dan pemukiman kembali secara tidak sukarela
- konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan sumber daya alam
- masyarakat adat, dan
- benda dan warisan budaya
Dara mencatat IIF telah menerapkan prinsip 1-4 pada hampir semua proyek yang didanai. Namun demikian, IIF baru menerapkan prinsip menjaga masyarakat adat kurang dari lima proyek.
Dara menyatakan kedelapan prinsip yang IIF usahakan belum menjadi prasyarat pembiayaan proyek infrastruktur nasional. Walakin, Dara optimistis IIF dapat menjadi katalis bagi lembaga keuangan swasta untuk menyalurkan pembiayaan dengan prinsip sosial dan lingkungan.
"Bottomline, IIF telah jadi agen perubahan dan atau memiliki pengaruh penting dalam praktik pembiayaan sosial dan lingkungan [untuk] infrastruktur Indonesia," ujarnya.