Bisnis.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Tanah IPB, Budi Mulyanto mengingatkan, pengenaan tanggung jawab lingkungan harus didasarkan pada perhitungan yang rasional, ilmiah dan terukur dalam penyusunan RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah satunya, pemerintah disarankan untuk tidak menjatuhkan sanksi denda bagi masyarakat yang telah memiliki hak legal atas tanah miliknya dalam penyelesaian tata ruang dan tata batas kawasan. Hak atas tanah yang legal bisa berupa Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan alas hak lain.
Menurut Budi Mulyanto, kalaupun pemerintah harus memberlakukan denda, sebaiknya nilai pembayaran denda harus masuk akal dan dapat diterima masyarakat.
“Masalahnya, jika sanksi administratif yang diberlakukan terlalu besar dampaknya justru bisa mematikan usaha. Padahal saat ini pemerintah tengah berjuang keras untuk mendorong dunia usaha bangkit di tengah keterpurukan ekonomi,” kata Budi seperti dikutip, Senin (22/2/2021).
Budi menyarankan, bagi pelaku yang telah mempunyai izin namun belum membayar PSDH dan DR, idealnya dikenakan sanksi Rp2 juta per hektar. Hal ini karena pengenaan sanksi administratif punya tujuan pembinaan untuk melanjutkan usaha, dilaksanakan secara berjenjang dan tidak multidoors.
Menurutnya kebijakan seperti ini akan memberi ruang dan waktu terukur kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan semua proses administrasi dalam rangka mengukuhkan hak (right), pembatasan (restriction) dan tanggung jawab (responsibility) masyarakat dan pelaku usaha atas aset usahanya.
Lebih jauh, Budi mengingatkan bahwa semangat penting dari UU Cipta Kerja yang jadi program unggulan pemerintah adalah agar kegiatan usaha masyarakat dan bisnis bisa terus berjalan.
“Apalagi di tengah pandemi saat ini, perekonomian Indonesia semakin terseok-seok dan berpotensi jalan di tempat," ujarnya.
Menurut Budi, ke depan persoalan bangsa Indonesia akan semakin berat jika persoalan terkait lahan tidak cepat diselesaikan.
Apalagi, dengan 270 juta penduduk, tidak mudah bagi pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Pada 2019 jumlah pengangguran terbuka mencapai 5,28%. Lalu 2020 angkanya naik menjadi 7,07%. Dan 2021 diperkirakan akan terus melonjak akibat imbas pandemi.
Begitu juga dengan penduduk di bawah garis kemiskinan, diperkirakan juga akan terus naik. Jika pada 2015 sekitar 11,22% dan turun menjadi 9,66% pada 2018, lalu tahun ini diperkirakan jumlah penduduk miskin naik tajam akibat dampak pandemi.
“Impor pangan yang masih tinggi dan bencana alam masih yang terus meningkat harus menjadi pertimbangan matang, sebelum melakukan kebijakan yang tidak pro rakyat,” ujarnya.
Pada prinsipnya, Budi mengharapkan, legalitas tanah masyarakat dan dunia usaha harus segera diselesaikan untuk memberikan iklim usaha yang baik dan meningkatkan investasi.
“Masyarakat juga bisa tenang bekerja. Selama ini mereka (masyarakat dan dunia) usaha selalu takut tidak bisa melanjutkan usahanya karena status kepemilikan yang diklaim satu pihak. Padahal mereka telah mengelola kawasan itu selama berpuluh bahkan ratusan tahun,” katanya.
Budi yang juga Ketua Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) mengingatkan, agar penyelesaian tata ruang dan batas kawasan hutan sebaiknya dilakukan dengan terlebih dulu mengeluarkan semua tanah yang telah memiliki legalitas.
Hal ini karena, hak atas tanah pada prinsipnya telah bersifat final dan dalam prosesnya telah mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku dan melibatkan instansi pemerintahan terkait.