Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kehadiran UU Cipta Kerja Bakal Menggerus Persawahan

Areal persawahan di Indonesia bakal menyusut. Menurut Kementerian ATR/BPN, alih fungsi lahan sawah ke nonsawah di Indonesia setiap tahunnya rata-rata 150.000 hektare, sedangkan pencetakan sawah baru hanya 60.000 ha. UU Cipta Kerja memungkinkan alih fungsi lahan pertanian pangan diperbolehkan untuk kepentingan umum dan atau untuk PSN. Jadi, persawahan untuk nonsawah bakal makin luas.
Ilustrasi perumahan di tepi persawahan./Antara/Mohamad Hamzah
Ilustrasi perumahan di tepi persawahan./Antara/Mohamad Hamzah

Bisnis.com, JAKARTA – UU Cipta Kerja dinilai akan semakin meningkatkan potensi kehilangan lahan sawah.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria & Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnawati mengatakan alih fungsi lahan sawah ke nonsawah di Indonesia setiap tahunnya rata-rata 150.000 hektare.

Masifnya alih fungsi lahan sawah ke nonsawah tidak sebanding dengan pencetakan lahan sawah baru per tahunnya yang hanya 60.000 ha.

"Dengan sendirinya di sini akan ada potensi kehilangan lahan sawah sejumlah 90.000 hektare per tahunnya," ujarnya dalam acara PPTR Expo 2021 secara virtual pada Senin (22/02/2021).

Asnawati menjelaskan tren alih fungsi lahan sawah ke nonsawah ini terus meningkat dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Hal ini seiring dengan meningkatnya jumlah populasi yang berarti meningkat pula alih fungsi lahan. Sementara di sisi lain, kebutuhan pangan juga ikut melesat.

Sejak 2015 hingga 2020 tercatat total kenaikan penduduk rerata mencapai 20 juta jiwa. Artinya ada kenaikan sekitar 4,5 juta penduduk setiap tahunnya.

Sementara produktivitas gtabah kering giling (GKG) sepanjang 2018–2020 justru masih di bawah angka kebutuhan padi nasional. "Dengan kata lain, kebutuhan padi belum bisa memenuhi seluruh populasi," kata Asnawati.

Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, akan terus berupaya untuk menahan laju alih fungsi lahan sawah ke nonsawah tersebut dengan implementasi sejumlah peraturan.

Dia menuturkan UU Cipta Kerja bisa semakin meningkatkan potensi kehilangan lahan sawah di masa depan. Pasalnya, UU Cipta Kerja memungkinkan alih fungsi lahan pertanian pangan diperbolehkan untuk kepentingan umum dan atau untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

"UU Cipta Kerja juga membuka peluang banyak investasi yang masuk sehingga berdampak pada lahan sawah. Seberapa besar kehilangannya tiap tahun nantinya, kita belum tahu pastinya. Tetapi lebih besar dari saat ini yang 150.000 hektare per tahun," tuturnya.

Namun demikian, alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi lahan untuk kepentingan umum atau PSN yang diatur dalam UU Cipta Kerja masih lebih baik dan lebih rinci ketimbang Undang-Undang sebelumnya yakni UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Adapun terdapat kiteria tambahannya diperbolehkannya pengalihfungsian lahan sawah yakni untuk kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas bumi, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ketahanan pangan, hingga untuk kawasan pengembangan teknologi.

Namun demikian, tidak serta merta lahan pertanian pangan bisa diambil alih jadi lahan kepentingan umum, program strategis nasional (PSN), maupun pengembangan kawasan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa untuk kepentingan umum dapat dialihfungsikan dengan persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain kajian kelayakan strategis, penyusunan alih fungsi lahan, pembebasan kepemilikan hak lahan, hingga penyediaan lahan pengganti.

"Jadi, salah satu syaratnya juga harus ada sawah pengganti ketika sawah ini dialihfungsikan  ini dilakukan alih fungsi dan tidak berlaku untuk bencana. Terus terakhir ini syaratnya ini 24 bulan pembebasan alih fungsi dengan pemberian ganti rugi," ucapnya.

Apabila alih fungsi lahan untuk kepentingan umum ini dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan, maka akan ada sanksi pidana terutama bagi pejabat pemerintah yang telah memberi persetujuan.

Adapun sanksinya yakni pidana atau denda bagi pejabat yang memberi persetujuan tidak sesuai kriteria ketentuan. Sanksi pinda berupa pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, sedangkan sanksi denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper