Bisnis.com, JAKARTA - Permenaker No. 2/2021 tentang penyesuaian upah kepada industri padat karya tertentu dinilai cukup ideal sebagai aturan yang disusun dengan tujuan melindungi tenaga kerja dan perusahaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan permenaker tersebut cukup fleksibel atas perlindungan yang diberikan melalui implementasinya.
"Menurut saya, Permenaker No. 2/2021 sudah cukup ideal, karena memberikan perlindungan terhadap pekerjaan tenaga kerja serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja [PHK]. Namun, dibutuhkan pemahaman semua pihak terkait dengan hal tersebut," kata Hariyadi kepada Bisnis.com, Kamis (18/2/2021).
Kendati demikian, Permenaker No. 2/2021 tidak memberikan jaminan bahwa implementasinya nanti dapat menyelamatkan seluruh pelaku industri padat karya yang masih dalam posisi survival.
Realistisnya, sambung Hariyadi, permenaker tersebut akan menyelamatkan perusahaan-perusahaan padat karya yang mampu bertahan untuk memiliki kesempatan kembali menuju kondisi normal.
Dia menambahkan, kondisi perusahaan-perusahaan di industri padat karya saat ini sebagian sudah dalam kondisi arus kas minus.
Baca Juga
Perlu diketahui, beberapa sektor diatur dalam permenaker tersebut, antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.