Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo: Upah Industri Padat Karya, Ideal ke Pengusaha & Pekerja

Apindo menilai Permenaker No. 2/2021 tentang penyesuaian upah kepada industri padat karya tertentu sudah ideal untuk pengusaha dan pekerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani (kiri) bersama dengan Wakil Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO 2020 yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani (kiri) bersama dengan Wakil Ketua Umum Shinta Widjaja Kamdani saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO 2020 yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Permenaker No. 2/2021 tentang penyesuaian upah kepada industri padat karya tertentu dinilai cukup ideal sebagai aturan yang disusun dengan tujuan melindungi tenaga kerja dan perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan permenaker tersebut cukup fleksibel atas perlindungan yang diberikan melalui implementasinya.

"Menurut saya, Permenaker No. 2/2021 sudah cukup ideal, karena memberikan perlindungan terhadap pekerjaan tenaga kerja serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja [PHK]. Namun, dibutuhkan pemahaman semua pihak terkait dengan hal tersebut," kata Hariyadi kepada Bisnis.com, Kamis (18/2/2021).

Kendati demikian, Permenaker No. 2/2021 tidak memberikan jaminan bahwa implementasinya nanti dapat menyelamatkan seluruh pelaku industri padat karya yang masih dalam posisi survival.

Realistisnya, sambung Hariyadi, permenaker tersebut akan menyelamatkan perusahaan-perusahaan padat karya yang mampu bertahan untuk memiliki kesempatan kembali menuju kondisi normal.

Dia menambahkan, kondisi perusahaan-perusahaan di industri padat karya saat ini sebagian sudah dalam kondisi arus kas minus.

Perlu diketahui, beberapa sektor diatur dalam permenaker tersebut, antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper