Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Potong 4 Truk ODOL di Pekanbaru

Kemenhub melakukan normalisasi terhadap angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Pekanbaru.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan normalisasi terhadap angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru. Sebanyak 4 unit kendaraan dipotong mengikuti ketentuan ukuran dimensi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah agar Indonesia bebas ODOL pada 2023.

“Sekarang secara bertahap normalisasi sudah dilakukan di beberapa wilayah BPTD seperti Jambi, Padang, Lampung, dan wilayah lain yang kita harapkan melakukan penyidikan terhadap kasus ini," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (17/2/2021).

Budi menjelaskan normalisasi ODOL kali ini dilakukan terhadap 4 unit kendaraan dengan rincian 2 unit kendaraan tangki BBM, 1 unit kendaraan tangki CPO, dan 1 Unit Dump Truck. Kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai standar.

"Dengan demikian diharapkan ke depannya dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan guna mewujudkan Negara Indonesia Bebas ODOL pada 2023," ungkapnya.

Guna mencapai target tersebut, Budi menegaskan akan memperketat pengujian kendaraan yang ada di daerah-daerah untuk mencegah adanya kendaraan ODOL. Berbagai cara juga dilakukan untuk memperbaiki ekosistem dari hulu sampai hilir mengenai perbaikan angkutan barang tersebut.

"Berbagai upaya yang kita lakulan antara lain berupa penegakan hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator, penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, kebijakan normalisasi kendaraan, sistem penerbitan SRUT kendaraan secara online, hingga penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik [BLUe] pada pengujian kendaraan bermotor," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper