Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Modul Surya Silikon Kristalin Jamin Kualitas

Penerbitan regulasi terkait penerapan standar kualitas modul fotovoltaik (PV) silikon kristalin akan menjamin kualitas modul surya dan menciptakan pasar yang kompetitif. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021.
Suasana instalasi panel surya dari ketinggian di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, efektif dan efisien./Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana instalasi panel surya dari ketinggian di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya ini sebagai upaya mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan, efektif dan efisien./Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan penerbitan regulasi terkait penerapan standar kualitas modul fotovoltaik (PV) silikon kristalin akan menjamin kualitas modul surya dan menciptakan pasar yang kompetitif. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2/2021.

"Penerapan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjamin kualitas modul surya, baik yang impor maupun lokal yang berada dan beredar dalam penggunaan PLTS dalam negeri serta menciptakan pasar modul surya yang kompetitif dan persaingan yang sehat. Kita harus sama-sama memastikan bahwa penerapan Permen ini tidak menjadikan PLTS itu semakin lebih mahal secara implementasinya," ujar Dadan melalui siaran pers pada Selasa (16/2/2021).

Dadan menerangkan karena pentingnya modul sebagai salah satu komponen utama dalam pengembangan PLTS, maka terdapat dua lembaga jasa sertifikasi SNI produk (LSpro), yaitu PT Qualis Indonesia dan TUV Rheinland, serta satu Lab Uji B2TKE BPPT yang tengah dikoordinasikan untuk persamaan uji Permen.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Chrisnawan Anditya mengutarakan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai dan Kemenperin untuk persamaan persepsi terkait NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen) dan proses masuk dari badan luar negeri, sehingga untuk proses perizinan tidak akan memperpanjang rantai.

Dalam Permen ESDM No. 2/2021 terdapat kewajiban penerapan SNI IEC 61215 tahun 2016 pada modul fotovoltaik silikon kristalin untuk yang belum memiliki SNI IEC 61215, sedangkan modul yang telah memiliki sertifikat SNI IEC 61215 perlu diberlakukan sertifikasi ulang atau endorsement (pengesahan).

Chrisnawan menyatakan pengajuan sertifikasi ini harus produsen dan importir, yaitu badan usaha yang melakukan impor modul fotovoltaik silikon kristalin untuk dipasarkan di dalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri.

Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Martha Relitha Sibarani mengemukakan sebetulnya SNI IEC banyak serinya, tetapi mengenai kesiapan Indonesia dari sarana pendukung, misalnya lab uji, pihaknya masih membatasi pada silikon kristalin.

“Jadi, ada tiga SNI yang diwajibkan. SNI itu sifatnya sukarela, jadi kalau diwajibkan maka harus dengan regulasi teknis. Permen No 2 tahun 2021 adalah jenis regulasi yang bersifat regulasi teknis mewajibkan sebuah SNI," paparnya.

Martha menyoroti masa transisi yang disebutkan dalam peraturan bahwa satu modul PV yang telah dimanfaatkan sebelum peraturan berlaku dianggap telah memenuhi ketentuan dalam peraturan. Masa 12 bulan setelah peraturan diundangkan adalah masa transisi/relaksasi bagi produsen dan importir untuk melakukan sertifikasi SNI modul yang diproduksi/dijual.

"Jadi di sini kami tekankan kembali bahwa modul PV harus berlisensi per tanggal 7 Januari tahun 2022. Terkait importir, jika ada yang bertanya mengapa harus perwakilan resmi dari produsen di luar negeri, itu karena perwakilan resmi ini akan menjamin kualitas modul FV, juga dalam hal pelayanan setelah penjualan dan sebagai pihak yang bertanggungjawab apabila ada tuntutan hukum dikemudian hari," jelas Martha.

Kemudian importir yang merupakan perwakilan resmi pabrikan di luar negeri dapat terdiri dari beberapa importir. Hal tersebut tergantung kepada pabrikan di luar negeri. Sebagai perwakilan resmi harus ada dokumen penunjukan/kerjasama dari pabrikan. Jika terdapat beberapa importir yang merupakan perwakilan resmi, maka masing-masing importir akan mengurus/memiliki SPPT-SNI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper