Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan memberi kemudahan dan memfasilitasi pergantian awak kapal serta menempatkan pelaut sebagai pekerja kunci dalam menunjang rantai pasok perekonomian global di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 2 Tahun 2021 tentang lanjutan pedoman rencana tanggap darurat (contingency plan) untuk pelaut, pemilik/operator kapal dan lembaga diklat kepelautan akibat Covid-19 yang berlaku mulai dari 1 Januari–31 Desember 2021.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hermanta menjelaskan bahwa kemudahan pertama diberikan kepada setiap pelaut yang memiliki sertifikat keahlian (certificate of competency) dan sertifikat pengukuhan (certificate of endorsement) dengan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Laut (DJPL) yang habis masa berlaku.
Baca Juga
"Selama surat edaran ini berlaku dan pelaut sedang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing, dapat diberikan pembebasan dengan diterbitkan certificate of endorsement sementara yang berlaju selama 1 tahun dengan mengirimkan self declaration yang dapat diakses pada bit.ly/selfdeclaration dan copy sertifikat berwarna yang habis masa berlaku serta surat keterangan dari pemilik/operator kapal kepada DJPL cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui Email [email protected]," jelasnya melalui siaran pers yang dikutip, Minggu (14/2/2021).
Sementara itu, bagi pelaut yang memiliki sertifikat keterampilan (CoP) dan masuk masa revalidasi 5 tahunan, Hermanta mengatakan bahwa selama surat edaran ini berlaku dan pelaut sedang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing, dapat diberikan pembebasan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 sejak tanggal berakhirnya sertifikat dan dapat diperpanjang melalui lembaga diklat yang telah menerbitkan sertifikat tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
"Untuk minimum safe manning document pada kapal berbendera Indonesia dapat diberikan exemption sesuai kondisi jika awak kapal harus diturunkan dan belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian risiko keselamatan dan keamanan pengoperasian oleh pihak pemilik atau operator kapal," ujarnya.