Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Pajak Bagi Pengusaha Hotel & Restoran Dinilai Cacat Regulasi

PHRI bisa bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau DPRD DKI Jakarta untuk pengajuan penangguhan atau angsuran untuk setoran PB1 dan PBB-P2.
Anggota DPRD menilai penghapusan pajak bagi pengusaha hotel dan restoran merupakan aksi cacat regulasi./Bloomberg
Anggota DPRD menilai penghapusan pajak bagi pengusaha hotel dan restoran merupakan aksi cacat regulasi./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S Andyka berpendapat permintaan penghapusan pajak dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berpotensi melawan regulasi soal perpajakan daerah.

Menurut Andyka, tidak ada skema penghapusan PBB-P2 atau stimulus berupa pengembalian secara langsung setoran Pajak Pembangunan 1 atau PB1 pada pengusaha restoran dan hotel yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kalau otomatis PB 1 diberikan ke pengusaha itu bertentangan dengan aturan, dengan undang-undang, itu sudah lama saya dengar PB1 biar untuk stimulus pengusaha, enggak bisa seperti itu,” kata Andyka melalui sambungan telepon pada Jumat (12/2/2021).

Hanya saja, Andyka menyarankan, PHRI dapat bersurat ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau DPRD DKI Jakarta untuk pengajuan penangguhan atau angsuran untuk setoran PB1 dan PBB-P2. Menurut dia, mekanisme itu masih dapat ditempuh ketimbang penghapusan kedua jenis pajak tersebut.

“Karena PBB-P2 ini bersifat tetap enggak bisa diutak-atik tapi kalau penundaan pembayaran atau dengan cara mengangsur tanpa dikenakan bunga itu masih kita bahas, kita juga ingin pelaku usaha itu hidup tidak ada PHK, pengangguran, tapi di sisi lain kita juga butuh pajak,” tuturnya.

Sebelumnya, hitung-hitungan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat memprediksi ada sekitar 125 hingga 150 restoran di wilayah DKI Jakarta tutup per bulan di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan survei di bulan September 2020, PHRI mencatat 1.033 restoran gulung tikar dan memilih untuk menutup permanen usahanya saat pandemi virus corona. Menuju Januari 2021, jumlah restoran yang tutup permanen diperkirakan mencapai 600 unit.

Belakangan, Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran. 

Instrumen relaksasi itu menyasar pada penghapusan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Alasanya, penjualan sektor usaha perhotelan dan restoran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya menyentuh di kisaran angka 30 persen. Penjualan itu hanya dapat menutup biaya operasional.

“Kita minta sekali lagi pajak restoran, pajak hotel, Pb1 itu, walaupun dipungut bisa tidak disetor ke Pemda DKI tetapi digunakan untuk menolong cash flow dari usaha tersebut dalam hal ini hotel dan restoran,” kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual pada Jumat (5/1/2021). 

Selain itu, Sutrisno meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan kewajiban pembayaran PBB untuk hotel dan restoran independen. Di samping pengurangan pembayaran biaya listrik dan air. 

“Kalau bisa dibebaskan dulu dalam artian kita tidak menyetor dulu kepada pemerintah karena selama ini kita sudah menyetor ini, dibebaskan dulu untuk memperbaiki cash flow,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper