Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPnBM Siap Meluncur, Mesti Didukung Revisi 2 Aturan Ini

Salah satu aturan yang perlu direvisi untuk mendukung insentif PPnBM adalah kebijakan soal uang muka atau DP 0 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengenai strategi pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan mengenai strategi pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Rabu (5/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan akan memberlakukan kebijakan subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil mulai Maret 2021 untuk memacu daya beli masyarakat. 

Rencana kebijakan itu sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).

Namun, untuk merealisasikan upaya itu, pemerintah berharap mendapatkan dukungan dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan. Airlangga menyebutkan setidaknya ada dua revisi kebijakan yang dibutuhkan untuk mendukung subsidi PPnBM dalam mencapai target itu. 

Pertama adalah revisi kebijakan terkait aturan uang muka atau down payment (DP) 0 persen. Kedua, kebijakan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor juga perlu disesuaikan.

Menko menjelaskan dukungan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan itu akan mampu mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

"Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini," jelasnya dalam keterangan resemi tersebut.

Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung penuh PPnBM untuk kendaraan di bawah 1.500 cc yang memiliki kandungan lokal atau local content 70 persen.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021 dan direncanakan memiliki tiga tahapan insentif per tiga bulanan. Mulai awalnya 100 persen ditanggung pemerintah, kemudian berkurang hingga 50 persen, dan tahap terakhir tinggal 25 persen saja.

Kebijakan itu, jelasnya, tidak terlepas dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mendorong industri manufaktur karena kontribusinya sektor ini ke PDB yang sebesar 19,88 persen.

"Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB), maka Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," ujarnya.

Airlangga menerangkan bahwa relaksasi PPnBM dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan loncatan awal pada perekonomian. Menurutnya, stimulus khusus juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi.

"Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100 persen untuk CKD [mobil yang dirakit di dalam negeri] dan potongan hingga 50 persen untuk CBU [mobil yang dirakit di negara asalnya] yang dilakukan oleh Malaysia."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper