Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Dimulai, Layanan Gojek Ada Perubahan?

Gojek menjelaskan layanan operasional GoRide, GoCar dan GoBlueBird selama masa PPKM berskala mikro.
Uji emisi sepeda motor mitra Gojek di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. /dinaslhdki
Uji emisi sepeda motor mitra Gojek di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. /dinaslhdki

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini, kebijakan dilakukan berbasis mikro atau di tingkat lokal mulai 9–22 Februari 2021. Lalu bagaimana pengaruhnya terhadap pengoperasian ojek online (ojol)?

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan PPKM mikro tidak berpengaruh terhadap kebijakan Gojek. Semua aturan yang ditetapkan perusahaan masih sama dengan PPKM sebelumnya.

"Layanan transportasi seperti GoRide, GoCar dan GoBlueBird tetap beroperasi selama masa PPKM dengan mengedepankan protokol J3K [Jaga Kebersihan, Kesehatan dan Keamanan], serta menerapkan pembatasan jumlah penumpang, khusus untuk layanan GoCar dan GoBluebird," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (10/2/2021).

Nila mengaku selalu mendukung dan mematuhi keputusan pemerintah dalam memberlakukan kebijakan PPKM, yang kali ini disebut sebagai PPKM mikro sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.

Sama seperti PPKM sebelumnya, Nila menegaskan bahwa Gojek terus mengingatkan para driver agar tidak berkerumun lebih dari lima orang di satu area demi menaati prinsip physical distancing. Langkah ini juga didukung teknologi Geofencing yang mampu mendeteksi keberadaan para driver.

"Penerapan teknologi ini turut didukung tim lapangan yang melakukan pemantauan dan mengingatkan mitra driver secara langsung agar tidak berkerumun," ungkapnya.

Sebagai informasi, PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) No. 3/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro, bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, upaya pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran. Oleh karenanya, pemerintah perlu menerapkan strategi baru yang lebih berfokus kepada pengendalian dalam skala mikro agar tepat sasaran.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerapkan PPKM Mikro yang berlaku efektif mulai 9 hingga 22 Februari 2021 dengan tujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper