Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Kemenhub Ubah Aturan Perjalanan Transportasi Darat dan KA

Kemenhub melakukan perubahan aturan perjalanan selama periode libur panjang khusus bagi pengguna transportasi darat dan kereta api.
Calon penumpang kereta api mengikuti pemeriksaan sampel napas Genose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2/2021). / Bisnis-Himawan L Nugraha
Calon penumpang kereta api mengikuti pemeriksaan sampel napas Genose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2/2021). / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan baru bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi publik mengalami perubahan masa berlaku hasil tes Covid-19 selama periode libur panjang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dalam SE tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan. Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam, sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).

Adita pun menjabarkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini, di antaranya yakni khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

Selain itu pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

Adapun pada 9 Februari 2021 Satgas Penanganan Covid-19 (Satgas) telah menerbitkan Surat Edaran No. 7/2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE No. 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19 (SE Satgas).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional (SE Kemenhub) yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper