Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10/2017 tentang fasilitas memperoleh bahan baku dalam rangka pembangunan industri gula.
"Jadi bukan saja memfasilitsi impor gula bila tebu belum siap, tetapi juga bagi pabrik gula eksisting yang mengalami kesulitan panen hingga bencana lainnya agar mendapat fasilitas bahan baku untuk masing-masing pabrik gulanya," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, rekomendasi impor itu tentu tidak akan sembarangan diberikan. Agus memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi penuh mulai dari kebun tebunya untuk memastikan pabrik tersebut benar-benar sedang mengalami kesulitan panen.
Hal itu, lanjut Agus, tak lain bertujuan agar mendorong pabrik gula tetap berproduksi dengan baik dan utilisasinya tidak berkurang. Adapun pada aturan yang berlaku saat ini izin impor hanya dapat diberikan pada pabrik gula baru.
Sisi lain, tahun ini pemerintah menyepakati alokasi kebutuhan GKR untuk industri mamin dan farmasi di dalam negeri pada 2021 sebesar 3,1 juta ton GKR. Angka itu setara dengan 3,3 juta ton gula mentah.
Pada akhir Desember 2020 telah diterbitkan persetujuan impornya sebesar 1,9 juta ton untuk kebutuhan semester I/2021.
Baca Juga
Sementara berdasarkan hasil Rakortas pada 26 Januari 2021 telah disepakati bahwa kebutuhan GKR untuk kebutuhan industri mamin dan farmasi pada semester II/2021 sebesar 1,3 juta ton akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.