Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno merembuk rencana kebijakan visa jangka panjang bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Visa jangka panjang memungkinkan wisatawan asing tinggal di Indonesia hingga 5 tahun.
"Mereka boleh berinvestasi di sini, visa diperbarui setiap 5 tahun," ujar Sandiaga dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Februari 2021.
Sandiaga berharap kebijakan tersebut akan meningkatkan kualitas pariwisata dari sisi lama kunjungan dan jumlah pengeluaran yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat. Apalagi, tutur dia, saat ini terdapat potensi 1 miliar warga dunia yang berusia 60 tahun ke atas dengan pendapatan lebih dari US$ 1,5 triliun.
Para turis asing dalam kelompok tersebut memiliki kemampuan untuk berbelanja dan berwisata lebih lama. "Ini perlu menjadi fokus peningkatan kualitas wisatawan kita khususnya dari lama kunjungan dan spending atau belanja wisawatan tersebut selama di Indonesia," ujar Sandiaga.
Adapun, rencana kebijakan visa jangka panjang disusun dengan mengikuti tren yang ada. Indonesia, kata Sandiaga, menyasar pebisnis dan wisman yang masuk ke Indonesia dalam waktu 3-4 bulan per tahun saat musim dingin di negara asalnya.
Kebijakan ini juga mengantisipasi adanya kasus kunjungan wisatawan mancanegara yang bekerja dari Bali, seperti Christian Grey, maupun para pekerja asing yang ingin melakukan kegiatan digital nomade. Sandiaga mengatakan visa berkonsep long term stay second home untuk waktu 5 tahun memiliki syarat.
Baca Juga
Salah satu syaratnya, wisatawan mancanegara perorangan mesti mendepositkan uang senilai Rp 2 miliar. Sementara itu, wisatawan mancanegara yang membawa keluarga harus menyetor deposit Rp 2,5 miliar.
Rencana kebijakan visa jangka panjang juga sejalan dengan persiapan pemerintah membuka travel bubble dan ASEAN Travel Corridor. Beberapa pintu kedatangan yang disiapkan adalah Bali, Batam, dan Bintan.
Sandiaga berharap rencana pembukaan pintu wisatawan asing dengan kerja sama tertentu ini segera rampung dalam beberapa pekan ke depan.
"Pertimbangan memberikan perlakuan khusus pada negara Asean yang sudah memiliki kesepakatan travel arrangement atau travel bubble tentunya menerapkan prinsip resiprocity atau timbal balik. Negara-negara tersebut juga membebaskan Visa untuk Warga Negara Indonesia," kata Sandiaga.
Kementerian secara paralel juga akan menghimpun big data wisatawan mancanegara untuk menyasar pasar kunjungan jangka panjang sesuai dengan target dan segmentasinya. Selain itu, Sandiaga Uno meminta petugas Imigrasi bersiap memberikan kesan pertama yang ramah dan hangat yang mencerminkan budaya Indonesia.