Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku pada 9 hingga 22 Februari memiliki skenario pengendalian ada pada level terkecil, yaitu rukun tetangga (RT).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa telah mengeluarkan instruksi Mendes I/2021 yang sejalan dengan Peraturan Mendes 13/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa.
“Intinya seluruh aktivitas berkaitan dengan PPKM mikro harus didukung penuh oleh desa. Misalnya terkait desa yang dulu pernah ada posko jaga desa dan beberapa waktu terakhir kurang, ditingkatkan lagi sesuai instruksi satgas dan pemda termasuk pembiayaan operasionalisasi posko,” katanya melalui konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).
Baca Juga
Abdul menjelaskan bahwa apabila desa diminta untuk melakukan penyemprotan disinfektan oleh satgas atau pemda, itu bisa bisa menggunakan dana desa.
“Termasuk di dalamnya ketika untuk ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi. Jadi semua kegiatan yang merupakan supporting sudah pernah dilakukan semua kepala desa,” jelasnya.
Kegiatan yang pernah dilakukan itu tambah Abdul, bisa menggunakan istilah yang sudah ada. Jadi desa diperkenankan tidak menggunakan kata PPKM mikro. Posko jaga desa memiliki empat fungsi. Semuanya yaitu penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukung.