Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral di Media Sosial, Ini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik

Aturan penerbitan sertifikat tanah elektronik langsung menulai pro-kontra di masyarakat. Ini penampakan atau desain sertifikat-el.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana merilis sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat tanah fisik atau konvensional berbentuk kertas.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid tersebut ditanda tangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.

Meski baru rencana, aturan penerbitan sertifikat tanah elektronik langsung menulai pro-kontra di masyarakat. Banyak warganet atau netizen yang melayangkan protes atas kebijakan tersebut karena tak yakin dengan keamanan sertifikat tanah elektronik.

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan peraturan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal sertifikat-el akan mulai dengan pilot project yang dilakukan pada daerah terbatas, yaitu Jakarta dan Surabaya.

“Kita akan coba dulu di daerah terbatas, perlu pilot project. Jadi bukan berarti dalam satu malam itu semua akan menjadi sertifikat elektronik. Enggak begitu," tutur Sofyan Djalil saat dihubungi Bisnis, Kamis (4/2/2021) lalu.

Selain itu, Sofyan menegaskan tidak akan ada penarikan sertifikat tanah yang telah ada, sertifikat tersebut masih berlaku. Sertifikat tanah fisik yang diganti sertifikat tanah elektronik sepenuhnya tergantung keinginan masyarakat.
Pemerintah juga bisa mengganti jika terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat tanah diverifikasi dan diubah menjadi sertifikat-el.

"Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar [hoaks]. Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!" imbuhnya.

Dikutip dalam laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (8/2/2021), pemerintah mengungkapkan banyak keuntungan dari integrasi ini. Pemerintah sesumbar sertifikat tanah elektronik akan menjamin kepastian hukum dan dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi.

Bahkan, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengklaim sertifikat tanah elektronik bisa mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.

Adapun melalui akun Twitter resmi @atr_bpn, Kementerian ATR/BPN menyebutkan terdapat 6 perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat analog, yaitu kode dokumen, kode QR, nomor identitas, kewajiban dan larangan, tanda tangan, dan bentuk dokumen.

Viral di Media Sosial, Ini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik

Sumber: Twitter Kementerian ATR/BPN

Berikut contoh penampakan sertifikat tanah elektronik seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik:

Viral di Media Sosial, Ini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper