Bisnis.com, JAKARTA - Sertifikat fisik dari Badan Pertanahan Nasional bisa ditukarkan menjadi sertifikat tanah elektronik.
Pemerintah sedang melakukann program digitalisasi sertifikat fisik menjadi sertifikat tanah elektronik untuk mencegah dobel sertifikat di Indonesia. Hal ini dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap pertama, sertifikat tanah elektronik BPN ini masih dicoba do Jakarta dan Surabaya.
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa sertifikat tanah elektronik atau sertifikat digital sangat dibenci mafia tanah. Sebab sertifikat digital atau elektronik tidak bisa dijualbelikan karena sertifikat ada dalam database dan tidak mudah untuk berpindah tangan.
“Jadi justru, program digitalisasi sertifikat ini untuk mengamankan sertifikat masyarakat,” tuturnya, Kamis (4/2/2021).
Dia mengatakan bahwa sertifikat tanah elektronik sudah dimulai secara bertahap di dua kota besar, yakni Jakarta dan Surabaya. “Tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Kami laksanakan secara gradual.”
Dia menyatakan bahwa sertifikat tanah elektronik atau digital lebih aman dibandingkan dengan sertifikat manual atau fisik.
Mekanisme program itu, lanjutnya, dimulai dari sertifikat tanah yang telah ada dapat ditukarkan ke kantor Badan Pertanahan menjadi sertifikat elektronik. “Ditukar antara sertifikat manual atau hard copy dengan sertifikat elektronik,” ujarnya.
Bila sudah ada sertifikat elektronik, sertifikat fisik atau manual wajib diserahkan kepada BPN untuk dokumen.
Dia menyatakan masyarakat tak lagi membutuhkan sertifikat manual ketika ada perubahan dari sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik.
“Kenapa? Sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan,” katanya.
Dia menilai sertifikat elektronik sangat aman karena itu berada dalam database karena tak mudah hilang, tidak mudah digandakan dan tidak akan rusak.