Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengamat Ragukan Keamanan Data Masyarakat di Sertifikat Tanah Elektronik BPN

Untuk menghentikan sertifikat ganda, maka pemerintah segera menerapkan sertifikat tanah elektronik, tetapi bagaimana cara menjaga data masyarakat agar tak bocor?
Rezha Hadyan
Rezha Hadyan - Bisnis.com 08 Februari 2021  |  06:46 WIB
Pengamat Ragukan Keamanan Data Masyarakat di Sertifikat Tanah Elektronik BPN
Sertifikat tanah elektronik BPN/ Instagram kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan rencana pemerintah mengubah sertifikat kepemilikan tanah yang berbasis kertas ke dalam bentuk elektronik atau digital. Kehebohan makin menjadi-jadi setelah muncul informasi yang menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menarik lembaran sertifikat kepemilikan tanah masyarakat untuk diganti menjadi sertifikat digital.

Jelas saja masyarakat heboh, mereka tentu khawatir dengan keamanan sertifikat tanah elektronik. Terlebih mereka tidak memegang salinan dalam bentuk fisik yang selama ini menjadi ‘alat pertahanan’ ketika menghadapi sengketa.

Maraknya kasus sertifikat kepemilikan tanah ganda semakin membuat masyarakat tidak percaya dengan rencana pemerintah yang satu ini. Keamanan sistem yang dimiliki pemerintah juga menjadi tanda tanya.

Karena bukan sekali atau dua kali situs dan pusat data milik instansi pemerintah mengalami peretasan yang mengakibatkan bocornya data-data penting milik masyarakat.

Terlepas dari kehebohan yang terjadi di tengah masyarakat, Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha menilai rencana pemerintah mengganti sertifikat kepemilikan tanah berbasis kertas ke dalam bentuk digital bukanlah perkara mudah.

Pasalnya, masih banyak hal yang wajib ditambahkan untuk menghindari terjadinya perubahan atau manipulasi sertifikat kepemilikan tanah digital oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Salah satunya penerapan digital signature (tanda tangan digital) untuk menjaga otentifikasi setiap dokumen. Sehingga dapat mendeteksi perubahan dokumen sertifikat tanah digital dari hasil manipulasi oleh orang yang tidak berhak,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Lebih lanjut, Pratama mengungkapkan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari perubahan yang tidak diinginkan atau manipulasi adalah penggunaan fungsi hash. Hash adalah suatu kode dari hasil enkripsi yang umumnya terdiri dari huruf maupun angka yang acak.

Namun yang jelas, implementasi fungsi tersebut tak semudah membalikkan telapak tangan. Karena dibutuhkan sumber daya yang tidak sedikit, terutama untuk fungsi hash kriptografi dengan tingkat keamanan diatas fungsi hash standar.

Selain itu, Pratama menyebut perlindungan data dan keamanan siber pada sistem milik lembaga pemerintah juga masih menjadi pekerjaan rumah yang berat. Masalah utamanya tentu adalah budaya birokrasi yang belum mendukung diluar regulasi terkait dan porsi anggaran.

“Masalah utamanya adalah keamanan siber belum menjadi budaya birokrasi kita. Padahal sejak kabinet pertama berjalan, Presiden Jokowi selalu menekankan pentingnya e-Governance yang artinya kemudahan akses digital harus diikuti oleh penguatan sistem keamanan sibernya,” tegasnya.

Terakhir, menurut Pratama, apabila nantinya sertifikat kepemilikan tanah digital benar-benar diterapkan BPN wajib bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengujian sistem atau Penetration Test (Pentest).

“Minimal satu bulan sekali kepada seluruh sistem yang terkoneksi. Ini adalah prinsip keamanan siber dan langkah preventif sehingga dari awal dapat ditemukan kelemahan yang harus diperbaiki segera,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BPN sertifikat tanah Virus Corona badan siber dan sandi nasional (BSSN) sertifikat elektronik
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top