Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Target Lifting 1 Juta BPH, Pilih Insentif atau Kepastian Hukum?

Sejauh ini, pemerintah selalu mengedepankan pemberian insentif untuk memacu kegiatan eksplorasi yang dia sebut mati suri.
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA –Terhitung tinggal 9 tahun lagi, visi untuk meningkatkan produksi siap jual atau lifting minyak bumi menjadi 1 barel per hari dan lifting gas menjadi 12 miliar kaki kubik.

Dalam waktu yang singkat, pemerintah harus mencari tambahan produksi sekitar 350.000 barel per hari. Lantas, jurus ampuh seperti apa yang diperlukan?

Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan pemerintah selalu memberikan insentif untuk memacu kegiatan eksplorasi yang dia sebut mati suri.

"Permasalahannya katanya potensi kita masih ada, katanya kita masih menarik, bagaimana dengan kepastian hukum? Inilah yang harus dikejar, dikasih berapapun insentif namun kepastian hukumnya belum ini investor masih ragu," katanya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (8/2/2021).

Praktisi Migas Widyawan Prawira Atmaja mengatakan revisi Undang-Undang Migas yang telah mangkrak hampir 9 tahun lamanya kini menjadi hal penting untung mencapai visi pada 2030 itu.

Untuk itu, dia mendesak Komisi VII DPR untuk segera merampungkan undang-undang itu guna memperbaiki iklim investasi migas di dalam negeri yang akan mendorong ke arah pencapaian target lifting minyak 1 juta barel per hari.

"Nembak bapak, UU Migas sudah lama, sudah hampir 9 tahun tidak jadi-jadi, kalau bisa UU Migas diselesaikan pak," ungkapnya.

Senada, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menilai untuk mencapai visi itu salah satu kendala terbesarnya adalah soal kepastian hukum. Menurut dia, RUU Migas menjadi salah satu kunci investasi yang diharapkan oleh investor-investor migas.

Di samping itu, bentuk SKK Migas yang hanya diterbitkan melalui Peraturan Presiden memberikan ketidakpastian terhadap investor.

"Saya kira yang tanggung jawab Kementerian ESDM, saat ini yang paling bertanggung jawab juga teman-teman SKK Migas melakuan pengawasan mereka juga butuh kepastian, badan sementara sewaktu-waktu bisa dibubarkan kembali," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper