Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR Desak Evaluasi Penyaluran Bantuan UMKM

Keberlanjutan program penyaluran bantuan bagi pelaku UMKM dinilai perlu evaluasi dan perbaikan dalam penyalurannya.
Ilustrasi UMKM. Pebisnis pakaian memaksimalkan aplikasi belanja online untuk menarik konsumen selama pandemi virus Corona. /Shopee
Ilustrasi UMKM. Pebisnis pakaian memaksimalkan aplikasi belanja online untuk menarik konsumen selama pandemi virus Corona. /Shopee

Bisnis.com, JAKARTA - Evaluasi dan pembenahan penyaluran bantuan produktif bagi pelaku UMKM dinilai mutlak dilakukan.

Anggota Komisi VI DPR Sonny T. Danaparamita menanggapi keberlanjutan program bantuan tersebut pada 2021. Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan telah menyurati Kementerian Keuangan untuk mengusulkan program itu pada 2021 dengan nominal dan jumlah penerima minimal sama.

Komisi VI dalam Rapat Kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM juga menyetujui hal itu dengan catatan perlunya evaluasi dan perbaikan dalam penyalurannya. Evaluasi dan perbaikan ini perlu dilakukan mengingat dalam penyaluran di tahap pertama ditemukan beberapa masalah yang dapat membuat program ini menjadi tidak tepat sasaran.

“Selain yang sudah saya sampaikan ke Menteri pada saat rapat kerja, saya masih mendapatkan laporan mengenai beberapa masalah yang terkait dengan penyaluran BPUM ini. Beberapa laporan tersebut diantaranya adalah yang terjadi di Muncar, Banyuwangi,” ujarnya, Sabtu (6/2/2021).

Dia menuturkan, jika merujuk pada Permenkop UKM No. 6/2020, cleansing dan validasi data usulan dari lembaga pengusul itu kewenangan Kementerian Koperasi. Cleansing dan validasi data ini meliputi kesesuaian data Nama, NIK, alamat calon penerima termasuk juga tidak sedang menerima kredit perbankan. Barulah kemudian ditetapkan sebagai penerima BPUM oleh Kementerian.

Artinya, kata dia, berdasarkan peraturan tersebut, kalau sudah ditetapkan melalui SK sebagai penerima, seharusnya tidak ada lagi yang dapat menghalangi penerima untuk dapat mencairkan dana tersebut. Apabila ditambahkan juklak BPUM yang disusun Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi, Bank Penyalur hanya dapat meminta form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada saat pencairan saja.

“Saat ini masyarakat dan kita semua sedang dalam masa sulit akibat pandemi. Yang harus kita lakukan adalah bergotong royong memulihkan perekonomian nasional kita, bukan malah nge-prank pelaku usaha mikro kecil dalam penyaluran bantuan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper