Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus Sri Mulyani Tegaskan Insentif Nakes Batal Dipangkas, Anggaran Kesehatan Naik!

Yustinus Prastowo mengatakan dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan besaran insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) pada 2021 tidak mengalami perubahan dari besaran tahun lalu.

Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali dan belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes.

“Dengan demikian, insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” katanya melalui pesan singkat, Kamis (4/2/2021).

Yustinus mengatakan anggaran kesehatan pada UU APBN 2021 diperkirakan meningkat. Jika awalnya total anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp169,7 triliun kini menjadi Rp254 triliun.

Anggaran kesehatan tersebut, termasuk digunakan untuk pemberian insentif dan santunan kematian nakes, vaksinasi kepada nakes dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, dan biaya isolasi pasien yang terinfeksi Covid-19. 

"Termasuk biaya untuk program 3T, yaitu tracking, testing, dan treatment serta pengadaan alat kesehatan,” imbuhnya. 

Dia menjelaskan, anggaran yang diperkirakan meningkat tersebut sepenuhnya berasal dari APBN 2021 termasuk melalui langkah refocusing dan realokasi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L), serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) di 2021.

Yustinus menyampaikan fokus pemerintah pada 2021 adalah penanganan Covid-19 melalui 3T, termasuk isolasi, vaksinasi serta penerapan disiplin protokol kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, dukungan untuk nakes yang menangani pasien Covid-19, tenaga vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan tetap menjadi prioritas. Termasuk prioritas mendapatkan vaksinasi tahap pertama, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika pandemi Covid-19.

Dia menambahkan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja sesuai dengan dinamika kondisi pandemi Covid-19.

"Dkungan untuk penanganan pandemi Covid-19 dapat terpenuhi sampai dengan akhir tahun 2021," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sempat beredar Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berisikan besaran insentif nakes 2021 tidak sebesar tahun sebelumnya.

Dalam surat tersebut, tertulis insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.

Adapun pada tahun lalu, besaran insentif untuk dokter spesialis diberikan sebesar Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Covid-19 sebesar Rp300.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper