Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan masih akan memeriksa secara khusus terhadap operasi Boeing seri classic di Indonesia dan memberi bimbingan teknis tentang gangguan teknis berulang pada pesawat udara merespons jatuhnya pesawat Sriwijaya Air (SJ-182).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air (SJ-182) harus ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan kinerja baik itu di Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya.
“Pemeriksaan terhadap seluruh Boeing 737-300/400/500 di Indonesia telah dilakukan sejak 12 Januari 2021 dan masih berlanjut. Bimbingan teknis juga mulai dilakukan pada 29 Januari 2021 untuk menindaklanjuti SE 46/2018 tentang penanganan gangguan teknis berulang pada pesawat udara,” ujarnya, Rabu (3/2/2021).
Menhub yakin dengan semangat yang selama ini memberi layanan yang baik, rekan-rekan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bisa melakukan itu. Selain itu, amanah kedua bagaimana bisa memaksimalkan atau mendampingi para keluarga korban untuk mendapatkan hak sesuai ketentuan undang–undang.
Menhub menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap terbuka dan independen dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai pihak yang akan menyampaikan hasil laporan investigasi atas SJ-182.
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut juga memaparkan terkait dengan santunan kepada keluarga korban.
Baca Juga
Berdasarkan informasi pihak asuransi per 1 Februari 2021 ganti rugi sudah diberikan kepada 11 korban dari 47 korban yang masih dalam tahap administrasi. Menurutnya, hal ini karena ada persoalan hak ahli waris yang harus diselesaikan.
“Insiden SJ 182 ini menjadi pengingat bagi kita untuk selalu tegas mengimplementasikan standar penerbangan,” tuturnya.
Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ 182 lepas landas dari Bandara Soekarno–Hatta pada pukul 14.36 dengan tujuan Bandara Supadio. Komunikasi penerbang dan pemandu lalu linta berjalan normal sampai menjelang pukul 14.40, pesawat hilang kontak dan tidak memberi respons kepada pemandu penerbangan.
Pesawat SJ 182 tercatat merupakan pesawat buatan 1994 dan diklaim masih layak terbang lebih dari 18 tahun dengan registrasi sejak 2012.