Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal meluncurkan sertifikat elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat kertas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021. Aturan tersebut juga telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana di hari yang sama. Ada 22 pasal yang mengatur tentang kebijakan sertifikat elektronik.
Pasal 1 ayat (1):
"Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik."
Sementara itu, pasal 1 ayat (2):
"Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."
"Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertifikat-el adalah Sertifikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik," tulis pasal 1 ayat (8) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 seperti dikutip, Rabu (3/1/2021).
Lebih lanjut, beleid itu juga mengatur pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik seperti tertuang dalam pasal 2 ayat (1).
Adapun, pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendaftaran tanah untuk pertama kali
b. pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Selanjutnya, pasal 6 mengatur penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui:
a. pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum
terdaftar; atau
b. penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah
yang sudah terdaftar.
"Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik," tulis pasal 7.
Dikutip dari akun Twitter Kementerian Agraria dan Tata Ruang (@atr_bpn), pemerintah nantinya akan menyiapkan sistem dan aplikasi terintegrasi untuk sertifikat elektronik. Meski demikian, belum diketahui kapan sistem tersebut bakal diluncurkan.
"Halo #SobATRBPN setelah tahu Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan sertipikat tanah elektronik, pasti kalian penasaran kan seperti apa ya bentuknya? Isinya apa aja ya? Bedanya sama yang lama apa?
Sssttt dari pada penasaran yuk simak infografis berikut," tulis akun Twitter @atr_bpn seperti dikutip, Rabu (3/2/2021).
Halo #SobATRBPN setelah tahu Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan sertipikat tanah elektronik, pasti kalian penasaran kan seperti apa ya bentuknya? Isinya apa aja ya? Bedanya sama yang lama apa?
— Agraria & Tata Ruang (@atr_bpn) February 1, 2021
Sssttt dari pada penasaran yuk simak infografis berikut#SertipikatTanahElektronik pic.twitter.com/QLxGRlq0l0