Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan angkat bicara soal gaduh implementasi beleid pajak atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer yang diatur dalam PMK 06/PMK.03/2021.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bawah ketentuan tersebut justru memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Selain itu, PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer juga sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan obyek pajak baru.
Adapun Prastowo kemudian merinci perbandingan antara kententuan pemajakan pulsa yang baru dengan yang lama. Berikut penjelasannya:
Pertama, dalam aturan yang baru pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.
Ketentuan sebelumnya:
PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), distributor besar (tingkat 3), distributor selanjutnya, sampai dengan penjualan oleh pedagang pengecer.
"Distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan," kata Prastowo.
Kedua token Listrik. Dalam beleid baru, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.
Ketentuan sebelumnya:
Jasa penjualan terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.
Ketiga, pemajakan terkait voucer. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucer karena voucer merupakan alat pembayaran asetara dengan uang yang tidak terutang PPN.
Ketentuan sebelumnya:
Jasa penjualan atau pemasaran voucer terutang PPN, namun ada kesalahpahaman bahwa voucher terutang PPN.
Sementara iti, terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.
“Dengan penjelasan tersebut, maka ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer,” tukasnya.