Bisnis.com, JAKARTA – Aktivis buruh migran Eni Lestari menyebut perlunya perhatian terhadap hak mendapatkan layanan kesehatan terhadap pekerja migran di negara-negara penempatan di saat pandemi, termasuk untuk vaksinasi Covid-19.
"Untuk negara penempatan yang kita inginkan adalah dimasukkan ke dalam skema program bantuan Covid-19, punya akses layanan kesehatan gratis, bantuan keuangan dan tes serta vaksin," kata Ketua Aliansi Migran Internasional Eni Lestari, dikutip dari Antara, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, kebanyakan negara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) memberikan vaksin Covid-19 kepada warganya, tetapi tidak bagi pekerja migran.
Eni memberi contoh pengalamannya di Hong Kong, tempat dia bekerja saat ini, bahwa pemerintah setempat memberikan vaksin Covid-19 kepada residen permanen dengan berbagai etnis, tapi tidak termasuk kepada mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Hak kesehatan untuk pekerja migran di kala pandemi itu juga disuarakan oleh antropolog budaya dan sosiolog pembangunan Dr Rosalia Sciortin. Dia juga menjabat sebagai Associate Professor di Institute for Population and Social Research (IPSR), Mahidol University di Thailand.
Dia menyoroti program vaksinasi umumnya difokuskan terhadap warga negara sehingga pekerja migran maupun warga negara asing tidak dimasukkan dalam rencana proses vaksinasi tersebut.
Baca Juga
"Jadi, ada risiko yang berada di antara negara tidak akan ter-cover oleh program nasional," kata Rosalia.
Hal itu tentu saja berpengaruh dengan pekerja migran, terutama mereka yang tidak masuk dalam kategori residen, karena mereka tidak masuk dalam program nasional negara penempatan dan belum masuk dalam rencana vaksinasi negara asal.
"Saya harap kita bisa melakukan aksi lebih intensif lagi untuk tidak menerima diskriminasi seperti yang terjadi sekarang," katanya.