Bisnis.com, JAKARTA — Peranan junior mining company dinilai dapat mendorong kegiatan investasi di sektor mineral dan batu bara khususnya untuk kegiatan eksplorasi mineral.
Junior mining company adalah perusahaan yang memfokuskan waktu, usaha, dan modalnya untuk menemukan sumber cadangan mineral baru.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan bahwa dengan pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah ingin mendorong kembali agar junior mining company ini dapat berperan kembali di Indonesia.
UU No. 3 Tahun 2020 mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurutnya, dengan pemberlakuan beleid itu diharapkan gairah investasi di bidang minerba terutama kegiatan eksplorasi mineral dapat aktif kembali untuk menemukan potensi deposit mineral di Indonesia.
"Pemerintah sudah seharusnya mengeluarkan aturan terutama ketentuan dalam pengusahaan mineral dan batu bara, seperti aturan lelang wilayah izin usaha pertambangan [WIUP]. Pemerintah dapat memberi penugasan kepada BUMN, swasta termasuk junior mining company untuk berperan serta dalam kegiatan eksplorasi," katanya kepada Bisnis, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa insentif lainnya tetap dibutuhkan terutama nilai kompensasi data dan informasi (KDI) yang tidak terlalu mahal dan masih bisa bersaing dengan negara-negara lain penghasil komoditas tambang utama.
Selain itu, diberikan kesempatan kepada perusahaan pada tahapan eksplorasi dengan tingkatan sumber daya tertentu untuk melantai di bursa efek (BEI) untuk menambah kemampuan pendanaannya dalam rangka mendukung kegiatan eksplorasinya.
"Hal ini sering terjadi di negara lain seperti Kanada dan Australia. Namun, pelaporan sumber daya dan cadangannya harus dilakukan dan diverifikasi oleh competent person Indonesia yang terdaftar sesuai komoditasnya. Hal ini diperlukan untuk menjamin transparansi dan keakuratan pelaporan sumber daya dan cadangan minerba yang dilaporkan ke publik," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai pemerintah perlu memberi kepastian dalam kalkulasi bisnis untuk junior mining company.
Dengan demikian, kebijakan untuk memperbesar kegiatan eksplorasi harus diakomodasi dengan kebijakan yang terkait dengan hukum dan sekaligus kebijakan fiskal.
"Sekali lagi bisnis eksplorasi bukan sebatas kegiatan konservasi dari sisi keilmuan, melainkan lebih bagaimana roda industri pertambangan terkait cadangan dan harga komoditas dapat dipertemukan dalam kalkulasi bisnis oleh investor," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, junior mining company dengan risiko yang tinggi, akan terlibat dalam investasi eksplorasi atas pilihan jenis mineral yang telah dianlisis sebelumnya sesuai dengan perhitungan bisnis ke depan.
Nantinya, tahapan eksplorasi akan dilanjutkan ke tahap konstruksi, infrastruktur, dan produksi dengan bekerja sama dengan pihak lain ataupun setelah eksplorasi dan menjualnya.
"Untuk junior mining company, bukan sebatas dukungan kepastian hukum, tetapi pasti lebih pada kalkulasi bisnis," ungkapnya.