Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemenang Lelang Proyek Cisem Diputuskan Pekan ini

PT Bakrie & Brothers Tbk. sebagai badan usaha pemenang lelang urutan kedua telah menyampaikan pernyataan minat proyek Cisem secara tertulis berdasarkan surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020.
Ilustrasi/jibiphoto
Ilustrasi/jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebutkan penetapan pemenang lelang yang akan melanjutkan proyek pipa transmisi ruas Cirebon-Semarang akan diputuskan pekan ini.

Komite BPH Migas Jugi Prajogio menjelaskan calon pemenang lelang yakni PT Bakrie & Brothers Tbk. masih harus menjalani pemenuhan administrasi sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang.

"Dari calon menjadi pemenang harus memenuhi persyaratan-persyaratan. Kesanggupan gunakan parameter 2006 dan siapkan performance bond," katanya kepada Bisnis, Senin (25/1/2021).

Sebelumnya, emiten berkode saham BNBR itu menyatakan kesiapannya dalam pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang.

Kesiapan Bakrie & Brothers menyusul hasil kajian evaluasi ruas transmisi Cisem dan rapat komite. Komite BPH Migas menyepakati opsi pemberian peluang kepada pemenang lelang kedua atau ketiga terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan BPH Migas yang berlaku saat ini.

BNBR sebagai badan usaha pemenang lelang urutan kedua telah menyampaikan pernyataan minat proyek Cisem secara tertulis berdasarkan surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020.

BNBR turut meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kondisi terkini yang mendukung keekonomian dan kelayakan proyek pipa cisem.

Sebagai tindak lanjutnya, BPH Migas bersama BNBR telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas minat untuk melanjutkan proyek tersebut pada 30 November 2020.

Setelah rapat tersebut, BNBR menyampaikan kesanggupan untuk melanjutkan pembangunan pipa Cisem sesuai ketentuan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen penawaran pada saat lelang sesuai surat BNBR tertanggal 3 Desember 2020.

BNBR juga telah menyatakan bersedia memberikan Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak ditetapkan oleh BPH Migas sebagai calon Pemenang Lelang. BNBR meminta agar Jaminan Pelaksanaan sebesar 0,2 persen dari nilai investasi mengacu pada dokumen penawaran pada saat lelang tahun 2006.

Selain itu, BNBR telah melampirkan referensi Bank dari salah satu perbankan nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper