Bisnis.com, JAKARTA — PT Angkasa Pura II menegaskan bahwa proses lelang untuk pengelolaan klaster dua di kawasan pergudangan kargo Lini-1 Bandara Soekarno-Hatta tetap berjalan dan mengeklaim para operator gudang kembali tertarik mengikuti lelang dengan penyeragaman bagi hasil yang sama.
Senior Manager of Cargo & Aero Support Bandara Soekarno-Hatta Ngatimin K. Murtono menjelaskan bahwa pengelolaan gudang di kawasan pergudangan kargo Lini-1 Bandara Soekarno-Hatta saat ini menerapkan skema konsesi antara PT Angkasa Pura II dan operator dengan besaran bagi hasil yang bervariasi.
Pengelolaan gudang di kawasan pergudangan kargo Lini-1 Bandara Soekarno-Hatta saat ini menerapkan skema konsesi antara PT Angkasa Pura II dan operator, dengan besaran bagi hasil yang bervariasi.
"Ke depannya, skema konsesi akan diikuti dengan penyeragaman bagi hasil yang sama. Oleh karena itu, kami membuka proses lelang ini. Model bisnis baru di sektor kargo ini adalah demi terciptanya perlakuan yang sama dan adil bagi seluruh operator dengan penyeragaman bagi hasil,” ujarnya, Minggu (24/1/2021).
Ngatimin mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang operator pergudangan kargo untuk mengikuti proses lelang ini. Sejumlah operator pergudangan, katanya, sudah menyatakan kembali tertarik untuk mengikuti proses lelang.
“Kami mengundang operator pergudangan kargo untuk turut serta mengikuti proses lelang ini dan sejumlah operator pergudangan sudah menyatakan kembali tertarik untuk mengikuti proses lelang dan para operator juga menilai bahwa konsep sistem klaster tergolong baik serta tidak akan menyebabkan harga logistik melonjak naik.”
Baca Juga
Selain penyeragaman bagi hasil, model bisnis baru ini juga akan membuat pelayanan kepada konsumen lebih meningkat dengan penerapan teknologi QR (quick response) code dan keamanan kargo dengan mensyaratkan sistem semi otomatis demi menjaga kualitas komoditi terutama ekspor. Selain itu, juga akan diterapkan pelaporan transaksi secara waktu nyata.
Proses lelang ini merupakan bagian dari upaya PT Angkasa Pura II melakukan penataan pengelolaan kargo di Bandara Soekarno-Hatta untuk mendukung pembenahan sistem distribusi logistik yang berkeadilan sesuai dengan amanat UU Nomor 11/2020 yang menyatakan BUMN harus melakukan optimalisasi aset.