Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang KAI Bisa Pakai GeNose buat Tes Covid-19. Berapa Sih Tarifnya?

GeNose C19 adalah alat pendeteksi virus Corona yang dikembangkan para peneliti di Universitas Gajah Mada dan sudah mendapatkan Izin Edar dari Kementerian Kesehatan. KAI menuturkan tarifnya pun diperkirakan berkisar di Rp20.000 untuk satu kali tes.
GeNose. /Kemenristek
GeNose. /Kemenristek

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan alat GeNose C19 untuk melakukan screening Covid-19 terhadap penumpang kereta api.

GeNose C19 adalah alat pendeteksi virus Corona yang dikembangkan para peneliti di Universitas Gajah Mada dan sudah mendapatkan Izin Edar dari Kementerian Kesehatan.

"Saat ini KAI masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah terkait penggunaan GeNose C19 tersebut pada moda transportasi umum," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers pada Minggu (24/1/2021).

jika telah mendapatkan izin, KAI menuturkan tarifnya pun diperkirakan berkisar di Rp20.000 untuk satu kali tes dengan akurasi di atas 90 persen.

Adapun, pengambilan sampel dari GeNose C19 berupa embusan napas dan hasil tes dapat langsung diketahui hanya dalam waktu 3 menit.

Joni menambahkan penggunaan produk dalam negeri ini juga merupakan dukungan KAI pada kampanye Bangga Buatan Indonesia yang sedang digalakan pemerintah pada masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah telah mendorong penggunaan alat deteksi Covid-19 bernama GeNose di simpul-simpul transportasi umum seperti di stasiun kereta api, bandara, pelabuhan dan terminal.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan hal itu sesuai arahan Menkomarvest untuk mendorong penggunaan alat GeNose pada transportasi umum. Kemenhub telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Universitas Gadjah Mada, serta Satgas Penanganan Covid-19.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan akan segera ditindaklanjuti dengan surat persetujuan untuk penggunaan di simpul-simpul transportasi umum. Selanjutnya kemenhub akan membuat surat edaran kepada para operator transportasi,” ujarnya, Sabtu (23/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper