Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, transfer ke daerah dan dana desa atau TKDD sebesar Rp795,5 triliun. Target itu naik 4,1 persen dari tahun sebelumnya yang senilai Rp763,9 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa ada lima arah kebijakan TKDD. Pertama, mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional.
“Cara tersebut meliputi pembangunan aksebilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi dan dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan UMKM,” katanya saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (19/1/2021).
Kedua, menyinergikan TKDD dan belanja kementerian/lembaga dalam pembangunan pendidikan dan kesehatan. Lalu mendorong belanja infrastruktur daerah melalui keuangan kreatif untuk mendukung pencapaian target RPJMN.
Keempat pengelolaan TKDD, terutama dana transfer umum dan dana transfer khusus dengan penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas. Kelima, meningkatkan kinerja TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi standar harga satuan regional dan bagan akun standar.
Dalam mendukung program prioritas seperti arah kebijakannya, ada enam sektor yang bakal disasar. Pertama pembangunan ICT sebesar Rp9,02 triliun yang akan berkontribusi pada digitalisasi pendidikan dan kesehatan serta pengembangan desa digital.
Baca Juga
Lalu peningkatan infrastruktur dan konektivitas sebesar Rp9,14 triliun. Dukungan ini untuk peningkatan akses dan konektivitas darat maupun air dalam rangka pemulihan ekonomi.
Ketiga, reformasi pendidikan dan kesehatan yang dianggarkan Rp337,7 triliun. Dukungan dalam bentuk perbaikan dan peningkatan sarana-prasarana pendidikan berdasarkan target ketuntasan intervensi dalam menopang program merdeka belajar. Selain itu juga peningkatan kesiapan sistem kesehatan di daerah dan desa.
Keempat, pengembangan pariwisata sebesar Rp5,1 triliun. Ini dukungan penyediaan sarana, amenitas, akses jalan pariwisata, dan pengembangan desa wisata. Tujuan itu diikuti dengan pemberian insentif perpajakan, peningkatan kualitas tata kelola destinasi wisata, dan kapasitas masyarakat pelaku usaha pariwisata.
Kelima, ketahanan pangan dan kesejahteraan petani dan nelayan sebesar Rp10,15 triliun. Tujuannya untuk meningkatkan dan memberdayakan usaha pertanian dan perikanan yang didukung penyediaan akses jalan dan konservasi sumber ar.
“Keenam, perlindungan sosial Rp72 triliun. Ini dukungan kepada masyarakat berpendapatan menengah ke bawah dari resiko sosial dan ekonomi,” jelas Sri.