Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Harga Khusus Batu Bara untuk Gasifikasi Disiapkan, Ini Formulanya

Harga khusus ini akan diatur dalam Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri ESDM.
Kegiatan bongkar muat batu bara di area pertambangan PT Mitrabara Adiperdana Tbk./mitrabara
Kegiatan bongkar muat batu bara di area pertambangan PT Mitrabara Adiperdana Tbk./mitrabara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan rumusan formula harga khusus batu bara untuk program gasifikasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memaparkan bahwa untuk mendukung program gasifikasi batu bara, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah dukungan regulasi.

"[Ddukungan regulasi] berupa pengurangan tarif royalti batu bara khusus untuk gasifikasi batu bara sehingga nol persen, pengaturan harga khusus batu bara untuk gasifikasi, sedangkan untuk jangka waktu masa IUP [izin usaha pertambangan] untuk proyek gasifikasi telah diakomodir dalam UU Nomor 3 Tahun 2020," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (19/1/2021).

Namun, Arifin tak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan skema penetapan harga khusus batu bara untuk gasifikasi.

Dalam bahan paparannya, tercantum bahwa skema usulan harga khusus batu bara untuk gasifikasi akan menggunakan formula cost plus margin. Cost terdiri atas biaya produksi langsung ditambah biaya tidak langsung ditambah umum ditambah administrasi (biaya produksi langsung + tidak langsung + umum + administrasi), sedangkan margin ditentukan sekitar 15 persen dari biaya.

Harga khusus ini akan diatur dalam Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri ESDM.

Sementara itu, insentif berupa tarif royalti nol persen telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja. Royalti nol persen ini akan diterapkan khusus untuk batu bara yang dialokasikan untuk keperluan penghiliran batu bara sehingga tidak mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai formula harga khusus batu bara untuk gasifikasi merupakan salah satu insentif yang diperlukan untuk memastikan program gasifikasi dapat berjalan.

"Saya kira untuk bisa jalan butuh insentif yang diperlukan, antara lain penetapan harga formula khusus untuk capai keekonomian. Bisa dalam bentuk cost plus margin atau skema lain yang sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Keekonomian gasifikasi berbeda antara perusahaan satu dengan lainnya," katanya kepada Bisnis, Selasa (19/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper