Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dipacu

Kementerian ESDM telah memberi dukungan untuk bahan baku baterai dengan mendorong percepatan pembangunan pabrik dengan menerbitkan sejumlah beleid.
Menteri BUMN Erick Thohir di Bali meninjau SPKLU PLN untuk pengisian energi mobil listrik./Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir di Bali meninjau SPKLU PLN untuk pengisian energi mobil listrik./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berupaya untuk memacu pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilaksanakan pemerintah dengan menerbitkan regulasi-regulasi pendukung yang mempercepat pengembangannya.

Dia menuturkan Kementerian ESDM telah memberi dukungan untuk bahan baku baterai dengan mendorong percepatan pembangunan pabrik dengan menerbitkan sejumlah beleid.

Dukungan tersebut, kata Arifin, dibuktikan dengan penerbitan Undang-Undang No. 3/2020 tentang Ketentuan Peningkatan Nilai Tambah untuk Mineral Logam, Permen ESDM No. 11/2020 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Logam, Permen ESDM No. 11/2019 tentang Pengendalian Ekspor Nikel, dan UU No. 25/2018 tentang Pengusahaan Tambang Minerba yang Mengatur Batas Minimum Pengolahan dan Pemurnian Nikel.

"Yang kami lakukan mendorong percepatan pabrik baterai agar lebih kompetitif dan menarik untuk investor," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/1/2021).

Sementara itu, upaya lain untuk mendorong percepatan KBLBB di Indonesia dengan menerbitkan Permen No. 13/2020. Aturan itu memberi kepastian standar dan keselamatan KBLBB.

Pada 17 Desember 2020, Kementerian ESDM telah menggelar public launching KBLBB dengan sejumlah instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha swasta yang telah berkomitmen menggunakan KBLBB.

"Program KBLBB adalah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dengan mengurangi ketergantungan impor BBM," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper