Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Elektronika Tak Banyak Manfaatkan BM DTP, Kenapa?

Pelaku industri elektronika mengaku tak banyak memanfaatkan fasilitas BM DTP atau bea masuk ditanggung pemerintah karena melibatkan aturan yang sulit dipenuhi.
Komponen di dalam Samsung Galaxy S9. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi berupa fasilitas BM DTP. /Samsung.com
Komponen di dalam Samsung Galaxy S9. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi berupa fasilitas BM DTP. /Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri elektronika mengaku tak banyak memanfaatkan fasilitas BM DTP atau bea masuk ditanggung pemerintah karena melibatkan aturan yang sulit dipenuhi.

Ketua Umum Gabungan Elektronika (Gabel) Oki Widjaya mengatakan selain itu bea masuk untuk kebanyakan dari komponen industri elektronika sudah Rp0. Belum lagi jika pabrik berada di dalam kawasan berikat industri maka bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) sudah tidak berlaku.

"Dengan kata lain pemanfaatan dari BM DTP sangat minim. Masalah besar yang sedang dihadapi industri elektronika dan alat-alat rumah tangga saat ini adalah kelangkaan komponen dari para supplier khusunya di China," katanya kepada Bisnis, Senin (18/1/2021).

Sebelumnya, dalam mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas sektor industri dalam negeri, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi berupa fasilitas BM DTP.

Untuk mengatur penggunaan fasilitas tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Regulasi itu berlaku hingga 31 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper