Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Terbukti, Malaysia Hentikan Penyelidikan Safeguard Keramik

Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) secara resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik (ceramic floor and wall tiles) pada 11 Januari 2021.
Bendera Malaysia di pusat bisnis Kuala Lumpur,/Bloomberg/Joshua Paul
Bendera Malaysia di pusat bisnis Kuala Lumpur,/Bloomberg/Joshua Paul

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia (MITI) secara resmi menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas produk keramik (ceramic floor and wall tiles) pada 11 Januari 2021.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan penghentian dilakukan hanya empat bulan setelah penyelidikan dimulai pada September 2020. dia mengatakan terdapat tiga pertimbangan yang menjadi alasan penghentian penyelidikan ini.

“Otoritas Malaysia menemukan tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi. Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan. Terakhir, Otoritas tidak dapat memastikan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia,” kata Lutfi dalam keterangan resmi, Senin (18/1/2021).

Produk keramik yang terbebas dari pengenaan safeguard tersebut mencakup kelompok pos tarif/HS code 6907.21.21, 6907.21.23, 6907.21.91, 6907.21.93, 6907.22.11, 6907.22.13, 6907.22.91, 6907.22.93, 6907.23.11, 6907.23.13, 6907.23.91, dan 6907.23.93.

Sebelumnya, industri keramik Malaysia mengklaim terjadi lonjakan keramik impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri keramik setempat. Penyelidikan dimulai pada September 2020 berdasarkan petisi dari Federation of Malaysian Manufacturers-Malaysian Ceramic Industry Group. Namun, Otoritas Malaysia tidak dapat menemukan bukti-bukti yang mendukung klaim industri keramik Malaysia tersebut. Penyelidikan kemudian diterminasi dan tanpa penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia ke Malaysia untuk produk keramik yang diselidiki adalah sebesar US$7,12 juta pada 2019. Nilai tersebut menurun 27,21 persen dibandingkan dengan 2018 yang tercatat sebesar US$9,78 juta.

Sementara itu, selama periode Januari–November 2020, Indonesia berhasil membukukan nilai ekspor sebesar US$8,35 juta atau meningkat 24,41 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya dengan nilai ekspor US$6,71 juta.

Dengan kualitas yang sangat bersaing, produk keramik asal Indonesia dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri keramik dalam negeri Malaysia. Selain itu, Indonesia merupakan salah satu pemasok utama keramik bagi Malaysia.

“Data statistik impor Malaysia tahun 2019 menunjukkan Indonesia berada di posisi kedua setelah China sebagai negara asal impor terbesar bagi Malaysia. Keputusan MITI ini membuka peluang yang besar untuk terus meningkatkan ekspor keramik Indonesia ke negeri jiran,” ujar Mendag Lutfi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menjelaskan dalam satu tahun terakhir, industri keramik Indonesia telah dua kali terbebas dari rencana penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh negara mitra dagang.

“Sebelumnya, keramik Indonesia juga berhasil lepas dari jeratan safeguard Filipina bulan Desember 2019 lalu,” kata Didi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper