Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Minta Insentif Bea Masuk Ini Diperpanjang

Sejumlah pelaku industri berharap bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan bisa diperpanjang.
Adhi S. Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)./Antara
Adhi S. Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah sektor industri pengolahan mengharapkan adanya perpanjangan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) untuk importasi bahan baku penolong yang sempat diberikan pemerintah pada kuartal IV 2020.

Fasilitas ini diberikan kepada 33 industri yang terdampak Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang terdampak Pandemi Covid-19. Fasilitas ini berlaku mulai 22 September sampai 31 Desember 2020.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengemukakan pemberian fasilitas untuk 12 sektor industri agro telah tepat diberikan mengingat sejumlah pos tarif yang berlaku normal dia sebut belum harmonis dari hulu ke hilir.

“Kita sudah memasuki era perdagangan bebas di mana banyak produk jadi dengan bea masuk 0 persen. Kalau bahan baku kena bea masuk sedangkan bahan jadi tidak, tentu ini akan merugikan industri dalam negeri,” kata Adhi kepada Bisnis.com, Senin (18/1/2021).

Sejumlah bahan baku yang sebagian besar dipenuhi melalui impor karena pasokan yang terbatas di dalam negeri tercatat dikenai bea masuk yang tinggi, sementara produk hilirnya mendapat dikenai bea masuk 0 persen dari negara yang telah menjalin kesepakatan perdagangan bebas dengan RI.

Salah satunya adalah biji kakao dan bubuk kakao yang masing-masing dikenai bea masuk sebesar 5 dan 10 persen, sementara produk cokelat konsumsi dari negara Asean diganjar bea masuk 0 persen.

“BM DTP ini solusi sementara yang ditawarkan pemerintah untuk mencegah gangguan industri pengolahan. Makanya per periodik karena pemerintah terus mengkaji yang tepat. Tetapi kami usulkan diperpanjang dan berlaku permanen,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) Henry Chevalier. Salah satu industri hilir plastik tercatat mendapat fasilitas BM DTP untuk impor Kopolimer Etilena-Vinil Asetat yang pada masa normal diganjar bea masuk 5 persen.

Henry mengatakan sejauh ini pelaku industri dihadapkan dengan kendala pasokan bahan baku dari negara-negara Asean. Namun kondisi ini tak serta-merta membuat pelaku usaha mengalihkan impor dari negara di luar Asean mengingat bea masuk yang tinggi, yakni mencapai 10 persen dibandingkan dengan 0 persen dari negara Asean.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper