Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia disebut-sebut menunda penerapan kebijakan baru yang mewajibkan majikan pekerja migran Indonesia (PMI) harus membayar sebagian dari biaya penempatan pekerja yang dijadwalkan mulai berlaku pada 15 Januari.
Dalam media advisory yang dikeluarkan Kamis, (14/1/2021), seperti dikutip https://focustaiwan.tw/ dari CNA, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengatakan akan mengadakan jumpa pers pada Jumat (15/1/2021) untuk mengumumkan perpanjangan masa transisi, yang berarti tanggal pemberlakuan kebijakan biaya penempatan baru akan diundur.
Pada Rabu (13/1/2021), Kementerian Tenaga Kerja Taiwan menyatakan bahwa Indonesia memberi tahu Taiwan tentang keputusan untuk menunda pertemuan yang dijadwalkan pada Kamis untuk membahas masalah-masalah tentang biaya penyelesaian bagi pekerja migran Indonesia.
Pada Juli 2020, Pemerintah Indonesia mengeluarkan "kebijakan pembebasan biaya penempatan," yang membatalkan biaya penempatan untuk 10 jenis pekerjaan, termasuk pembantu rumah tangga, pekerja konstruksi dan pengasuh, yang mewajibkan majikan di luar negeri dan pemerintah daerah Indonesia membayar biaya tersebut.
Kebijakan baru ini berlaku di semua negara yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia. Kebijakan Indonesia itu mendapat tentangan keras dari majikan Taiwan.
Akibatnya, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan dan Kementerian Luar Negeri Taiwan mengadakan konferensi video pada Desember tahun lalu dengan pejabat Indonesia untuk membahas masalah tersebut.
Baca Juga
Kepala Bagian di Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kemenaker Taiwan Hsueh Chien-chung mengatakan bahwa konferensi video kedua dijadwalkan pada hari Kamis (13/1/2021), tetapi kantor perwakilan Taiwan di Indonesia menerima pemberitahuan pada Rabu (13/1/2021) malam dari Pemerintah Indonesia yang menunda pertemuan tersebut.
Kemenaker Taiwan, kata Hsueh, akan meminta kantor perwakilan Taiwan di Indonesia untuk membantu mengatur pertemuan lebih lanjut.
Dia menjelaskan bahwa Taiwan telah menangguhkan masuknya pekerja migran Indonesia karena tingginya tingkat infeksi Covid-19 di Indonesia, sedangkan Indonesia telah mengarahkan pemerintah daerahnya untuk menangguhkan pengiriman pekerja migran ke Taiwan dan Jepang.