Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Targetkan Revisi Regulasi PLTS Atap Rampung 2021

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa revisi regulasi diperlukan untuk meningkatkan minat pelanggan PT PLN (Persero), baik pelanggan rumah tangga maupun industri, memasang PLTS atap.
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi regulasi mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya di atap (PLTS atap) dapat selesai tahun ini.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa revisi regulasi diperlukan untuk meningkatkan minat pelanggan PT PLN (Persero), baik pelanggan rumah tangga maupun industri, memasang PLTS atap.

"Target kami itu kira-kira dalam bayangan saya 3 bulan ke depan selesai revisi Permen [Peraturan Menteri] PLTS rooftop," ujar Dadan dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan perubahan sebanyak dua kali terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yakni Permen ESDM No. 13/2019 dan Permen ESDM No. 16/2019.

Salah satu ketentuan yang dinilai belum cukup menarik dalam beleid tersebut adalah mengenai perhitungan transaksi kredit energi listrik pelanggan. Pemanfaatan PLTS atap memungkinkan konsumen PLN untuk menjual energi listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap kepada PLN melalui skema ekspor-impor.

Jumlah energi yang ditransaksikan kepada PLN nantinya dapat menjadi pengurang tagihan listrik konsumen sehingga masyarakat bisa melakukan penghematan listrik.

Dalam regulasi yang berlaku saat ini, tagihan listrik pelanggan dihitung berdasarkan jumlah kWh yang diimpor pelanggan dari PLN dikurangi dengan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.

"Sekarang misal, kirim 100 kWh ke PLN, kita hanya bisa pakai 65 kWh atau 65 persen. Ini lagi dibahas berapa kami bisa naik. Kalau bisa ambil lebih banyak itu kan menarik, sehingga keekonomian lebih menarik," kata Dadan.

Dengan adanya revisi regulasi ini, Dadan optimistis kapasitas PLTS atap dapat terakselerasi. Untuk tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan kapasitas terpasang PLTS atap dapat mencapai 70 megawatt (MW). Adapun, realisasi kapasitas terpasang PLTS atap pada 2020 mencapai 13,4 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper