Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai yang lalai untuk memenuhi aspek keselamatan tidak diberikan toleransi dan akan dicabut izin operasinya tanpa harus memberikan peringkat level keselamatan.
Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie menyampaikan apabila aspek keselamatan diberikan standar pemeringkatan hal itu justru melegalkan maskapai yang tidak memenuhi standar keselamatan untuk beroperasi.
Menurutnya kategori keselamatan maskapai terletak di antara aman dan tidak aman sehingga tidak ada level kateogri lainnya. Alhasil regulator biasanya akan memberikan waktu bagi maskapai untuk memperbaiki dan tidak akan mengizinkan maskapai untuk beroperasi apabila tidak mampu dan tidak sesuai dengan standar keselamatan. Hal itu memberikan jaminan kepada pengguna jasa bahwa maskapai yang beroperasi saat ini hanya yang telah memenuhi standar keamanan.
“Kalau diberi peringkat level keselamatan ini sangat absurd. Maskapai itu tinggal memenuhi syarat keselamatan penerbangan atau tidak. Kalau tidak ya cabut saja izinnya simple saja,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).
Dia berpendapat hal tersebut akan memberikan jaminan kepada stakeholders pengguna jasa bahwa yang masih diizinkan beroperasi itu semuanya memenuhi standar keselamatan. Peringkat hanya bisa diberikan untuk level ketepatan waktu dan level layanan.
“Sederhana saja kalau safe silahkan beroperasi. Unsafe tidak usah beroperasi. Kita tidak perlu memberikan pemeringkatan itu sama saja melegalkan unsafe operation,” tekannya.
Baca Juga
Alvin menegaskan bahwa sektor penerbangan di Indonesia saat ini termasuk salah satu yang terbaik di dunia, meski sejumlah kecelakaan tak terhindarkan.
Alvin menjelaskan bahwa industri penerbangan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir sudah menyediakan layanan yang sesuai dengan standar dunia. Kondisi tersebut nampak pada 2018 saat Uni Eropa telah kembali mengizinkan pesawat berbendera Indonesia untuk terbang ke negara-negara anggotanya.
Sementara pada Agustus 2016 otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat (FAA) telah menaikkan rangking keamanan penerbangan Indonesia ke Category I, level yang paling tinggi.