Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan aturan persyaratan kesehatan yang lebih ketat khusus bagi penumpang tujuan Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai selama periode 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan khusus penumpang ke Bali, wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19 melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
"Saya sangat memaklumi apabila penumpang merasa tidak nyaman akan banyaknya persyaratan untuk dapat terbang, namun langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19,“ ujarnya, Selasa (12/11/2021).
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara yaitu Surat Edaran (SE) No. 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi (Covid-19) menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 1/2021.
Novie menegaskan Surat Edaran No. 3/2021 ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari aturan satgas nasional dan melihat dari kondisi lapangan yang ada.
Sementara itu bagi penumpang di luar tujuan Bali, secara umum mengatur tentang perjalanan penumpang domestik yang wajib dipenuhi yaitu persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.
Baca Juga
Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Selain itu penumpang transportasi udara wajib melaksanakan protokol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) selama berada di bandara dan pesawat.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun menggunakan telepon sepanjang perjalanan di dalam pesawat. Selain itu, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi yang harus mengkonsumsi obat-obatan secara rutin dalam rangka pengobatan.