Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru! Syarat Terbang ke Bali, Rapid Test Antigen Berlaku 1 Hari

Kemenhub melakukan pembaruan pada syarat penerbangan ke Bali dengan masa berlaku rapid test antigen yang hanya berlaku 1 hari.
Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.
Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan aturan persyaratan kesehatan yang lebih ketat khusus bagi penumpang tujuan Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai selama periode 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menjelaskan khusus penumpang ke Bali, wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19 melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

"Saya sangat memaklumi apabila penumpang merasa tidak nyaman akan banyaknya persyaratan untuk dapat terbang, namun langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19,“ ujarnya, Selasa (12/11/2021).

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara yaitu Surat Edaran (SE) No. 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi (Covid-19) menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 1/2021.

Novie menegaskan Surat Edaran No. 3/2021 ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari aturan satgas nasional dan melihat dari kondisi lapangan yang ada.

Sementara itu bagi penumpang di luar tujuan Bali, secara umum mengatur tentang perjalanan penumpang domestik yang wajib dipenuhi yaitu persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Selain itu penumpang transportasi udara wajib melaksanakan protokol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) selama berada di bandara dan pesawat.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun menggunakan telepon sepanjang perjalanan di dalam pesawat. Selain itu, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada penerbangan kurang dari 2 jam, kecuali bagi yang harus mengkonsumsi obat-obatan secara rutin dalam rangka pengobatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper