Bisnis.com, JAKARTA – Kini maskapai dapat mengangkut jumlah penumpang lebih dari tingkat keterisian atau seat load factor (SLF) maksimal yang sebelumnya dibatasi maksimal 70 persen selama masa periode berlakunya SE No. 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan selama masa berlakunya SE tersebut mulai dari 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, SLF maksimal hingga 70 persen tidak diberlakukan.
“Betul maskapai bisa mengangkut lebih dari 70 persen tetapi tidak mungkin 100 persen karena jika ada yang menunjukkan gejala, masih harus ada tiga baris kursi yang dikosongkan untuk kondisi darurat,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, ketentuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan syarat perjalanan penumpang yang diperketat. Tak hanya itu, dalam kabin pesawat, udara lebih dapat disirkulasikan dengan baik karena menggunakan filter high-efficiency particulate air (HEPA), sehingga udara dapat berganti dengan udara bersih setiap 2 menit.
Dia menekankan sejumlah pengetatan syarat kesehatan yang dilakukan untuk perjalanan ke Bali berupa hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid antigen non reaktif 1x24 jam. Kemudian untuk perjalanan di luar Bali penumpang wajib melampirkan rapid antigen dengan masa berlaku 3x24 jam dan untuk PCR berlaku selama 2x24 jam.
Selain mematuhi dokumen kesehatan, penumpang pesawat juga tidak boleh berbicara selama penerbangan, serta tidak boleh makan minum selama penerbangan di bawah 2 jam. Kewajiban lainnya bagi penumpang adalah menggunakan masker.
Baca Juga
“Sementara untuk moda transportasi lain tingkat okupansi masih sebesar 70 persen dengan persyaratan yang masih sama,” tekannya.