Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali, Peritel Minta Pemerintah Salurkan BLT dan Buka Akses Kredit

Dampak pandemi dikhawatirkan berimbas kepada kian bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja.
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. /Bisnis-Himawan L Nugraha
Suasana sepi terlihat di salah satu pusat perbelanjaan atau mal saat libur Natal dan Tahun Baru di Depok, Jawa Barat, Minggu (27/12). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan bahwa sesuai prediksi, pada akhir tahun ini tidak ada kenaikan signifikan pengunjung mal. Penyebabnya karena adanya pembatasan aturan dari pemerintah dan daya beli masyarakat yang melemah. /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Jawa-Bali pada pada 11-25 Januari 2021 dinilai sebagai momentum yang tepat bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja di ritel modern dan mal. 

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey, BLT diharapkan dapat disalurkan dalam bentuk subsidi terhadap gaji pekerja sebesar 50 persen untuk mencegah potensi kebangkrutan gerai usaha akibat pandemi Covid-19.

"Dampak pandemi dikhawatirkan berimbas kepada kian bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja [PHK] akibat ketidakmampuan peritel membayarkan biaya operasional," ujar Roy dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com. Jumat (8/1/2021).

Selain itu, lanjut Roy, sektor ritel modern dan mal juga menanti alokasi dan akses untuk kredit korporasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan bunga murah di kisaran 3 - 3,8 persen. Saat ini, bunga yang dipatok masih tinggi, yakni 9-10 persen.

Tingginya bunga yang dipatok disebut merupakan akibat dari belum adanya juru pelaksana atau juru teknis dari 15 bank yang ditunjuk menyalurkan dana PEN bagi korporasi swasta.

Terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan oleh pemerintah, Roy menilai hal tersebut tidak mesti berakibat kepada tergerusnya dan matinya pelaku usaha sektor ritel, penyuplai, dan UMKM.

"Mal dan ritel bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas selama pandemi ini dan kita berkomitmen konsisten menjalankan protokol kesehatan," jelas Roy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper