Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia berharap supaya pembebasan sanksi kompensasi terhadap kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) juga dapat diberlakukan pada 2021.
"Untuk 2021, kami berharap pemerintah juga perlu mempertimbangkan lagi penerapan sanksi denda keuangan tersebut mengingat harga komoditas masih berfluktuasi pada masa pemulihan ekonomi pada 2021," ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Bisnis, Rabu (6/1/2021).
Menurutnya, kendati tren harga batu bara dalam 3 bulan terakhir mulai membaik, masih terlalu dini untuk memproyeksikan harga akan terus menguat sepanjang 2021.
"Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan permasalahan yang dihadapi sebagian produsen yang produksinya tidak bisa diserap oleh pasar dalam negeri dalam memenuhi kewajiban DMO," katanya.
Meski demikian, Hendra menuturkan bahwa perusahaan batu bara tetap berkomitmen untuk memasok batu bara ke dalam negeri.
Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk membebaskan kewajiban pembayaran kompensasi bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kuota pasokan batu bara DMO pada 2020.
Baca Juga
Pembebasan kewajiban kompensasi tersebut didasarkan pada pertimbangan kesulitan yang dihadapi sektor pertambangan akibat terdampak pandemi Covid-19.
Untuk tahun ini, aturan pengenaan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri masih berlaku. Adapun kewajiban pemenuhan DMO ditetapkan minimal 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara yang disetujui pemerintah.