Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku persetujuan impor (PI) untuk komoditas pangan di tengah kendala logistik yang dialami pelaku usaha akibat keterbatasan kontainer dan kapal pengangkut.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi menjelaskan PI untuk sebagian besar komoditas pangan, baik yang dipakai untuk industri maupun konsumsi masyarakat, memiliki masa berlaku yang berakhir pada 31 Desember.
Namun dalam perkembangannya, Subandi mengatakan banyak importir yang belum merealisasikan pengapalan sampai batas waktu yang ditentukan.
“Untuk komoditas pangan yang memerlukan PI, biasanya impor kami genjot pada akhir tahun. Namun kondisi kontainer dan kapal saat ini membuat proses pengapalan mengalami keterlambatan, padahal izin hanya sampai 31 Desember,” kata Subandi, Rabu (6/1/2021).
Dia menjelaskan terdapat banyak kasus di mana pelaku usaha tidak bisa mengejar pengapalan sesuai jadwal. Subandi bahkan bercerita sedang mengupayakan pembatalan impor karena produk yang dipesan terancam tidak bisa masuk ke Indonesia karena melewati tenggat.
“Kasus seperti ini banyak. Kami harap dari pemerintah ada perpanjangan, misal sampai 31 Januari,” lanjutnya.
Baca Juga
Gangguan logistik yang dialami pelaku usaha dalam dua bulan terakhir ini, menurut Subandi, belum diketahui akan berlangsung sampai kapan. Tetapi, dia memperkirakan kondisi akan pulih saat permintaan impor bahan baku dan penolong di dalam negeri kembali normal.
Normalisasi pasokan masuk disebutnya bisa terjadi saat pemerintah memberi kemudahan dalam pengadaan barang impor. Kebijakan pembatasan impor dinilainya justru memiliki efek domino terhadap biaya ekspor Indonesia.
“Mengendalikan neraca perdagangan dengan meninggikan ekspor dan menekan impor itu tidak bijak. Faktanya saat impor ditekan, ekspor bisa makin mahal karena kontainer di Indonesia jumlahnya berkurang,” ujarnya.