Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penumpang rute internasional di Bandara Soekarno Hatta mengalami penurunan drastis usai pemberlakuan SE No. 4/2020 yang merupakan addendum SE No. 3/2020 terkait dengan pembatasan pelarangan masuk WNA.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) membandingkan pada periode pemberlakuan Addendum SE No. 3/2020 (28 – 31 Desember 2020) jumlah penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7.785 orang, terdiri dari 4.653 orang WNI dan 3.132 orang WNA.
Sementara itu pada periode berlakunya SE No. 4/2020 (1 – 3 Januari 2021) jumlah penumpang internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 3.114 orang, terdiri dari 2.734 orang WNI dan 380 orang WNA.
“Dari data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE No. 4/2020. Adanya surat edaran ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ujarnya, Selasa (5/1/2021).
Dia pun memperkirakan secara total pada 28 Desember 2020 – 3 Januari 2021, jumlah penumpang internasional yang terdiri dari WNI dan WNA yang mendarat di Indonesia mencapai 10.899 orang.
Ketentuan karantina penumpang internasional yang tiba di Indonesia tercantum di dalam Addendum Surat Edaran No. 3/2020 dan SE No. 4/2020.
Baca Juga
“Sesuai SE No. 3/2020, pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28 – 31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang ditetapkan," ujarnya.