Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan yang Lanjut pada 2021: dari Kartu Prakerja Hingga BLT UMKM

Ini bantuan sosial 2021 dan bantuan pemerintah terkait Covid-19 lain yang dilanjutkan tahun ini.
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)./Antara-Yusuf Nugrohon
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)./Antara-Yusuf Nugrohon

Bisnis.com, JAKARTA - Pada 2021, pemerintah melanjutkan program bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai, sembako, hingga pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Bansos harus disalurkan tepat sasaran. Jika perlu perbaikan data, pemerintah daerah akan dilibatkan dan jangan ada potongan dalam bentuk apapun," kata Presiden Joko Widodo, seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (5/1/2021).

Lantas, program bantuan apa saja yang masih berlanjut di 2021? Simak daftarnya:

1. Kartu Prakerja
Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, program Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial. Sebab, banyak pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK.

Di tahun 2021, pemerintah melanjutkan Program Kartu Kerja Prakerja yang saat ini mencapai gelombang ke-12.

Dikutip dari Indonesia.go.id., telah ada 5,98 juta orang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dari gelombang 1 sampai 11.

Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Deni menambahkan, bagi peserta yang sudah menerima insentif di tahun 2020, maka tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

2. Subsidi listrik
Dikutip dari Instagram resmi PLN, @pln_id, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan.

Pemberian ini akan diberikan berupa pemotongan harga atau diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga Maret 2021.

Berikut kategori pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik:

  • 100 persen tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA)
  • Diskon 50 persen bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)
  • Diskon 100 persen untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)

Selain itu, pemerintah memperpanjang keringanan tagihan listrik mulai Januari hingga Maret 2021, yakni:

  1. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus
  2. Pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, sementara golongan bisnis dan industri daya 900 VA
  3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)

Untuk cara mendapatkan stimulus listrik, Anda bisa mengunjungi laman resmi PT PLN (www.pln.co.id) dan melalui WhatsApp (08122-123-123). Anda juga bisa mendapatkannya melalui aplikasi PLN Mobile.

3. BLT UMKM
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM tahun ini.

BLT UMKM akan disalurkan senilai Rp2,4 juta.

Adapun syarat yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • WNI
  • Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  • Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
  • Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Diberitakan Bisnis.com, Senin (4/1/2021), pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali meyalurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2021.

PKH tahun 2021 tidak ada perubahan besaran bantuan dan tetap akan disalurkan dalam empat tahap pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, melalui Bank HIMBARA.

Total anggaran yang dikeluarkan adalah Rp28,709 triliun dengan sasaran 10 juta keluarga.

5. Program Sembako
Selain menyalurkan PKH, di tahun 2021, Kemensos juga menyalurkan program BPNT/Program Sembako.

Diberitakan Bisnis.com, Senin (4/1/2021), program Sembako tidak mengalami perubahan besaran bantuan, yaitu Rp200 ribu per bulan untuk setiap keluarga. Dengan target anggaran adalah Rp42,5 triliun.

Namun, Program Sembako di tahun 2021 ditargetkan menyasar 18,8 juta keluarga. Bantuan ini disalurkan setiap bulan mulai Januari hingga Desember.

6. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Selain PKH dan program Sembako, bansos lainnya yang akan diberikan pada 2021 adalah program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Diberitakan Bisnis.com, Senin (4/1/2021), program BST merupakan sebagai penanganan dampak dari pandemi Covid-19 yang akan disalurkan selama empat bulan berturut-turut, yakni mulai Januari hingga April 2021. Dengan total anggaran sebesar Rp12 triliun.

Bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Besaran bantuan ditambah yang sebelumya Rp200 ribu menjadi Rp300 ribu/bulan/keluarga.

Untuk mengetahui apakah Anda penerima bansos Rp300 ribu atau bukan. Anda hanya perlu mengeceknya di situs dtks.kemensos.go.id.

Identitas yang digunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke situs dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID Kepesertaan DTKS
  • Ketik Nomor Kepesertaan dari ID
  • Ketik nama sesuai ID
  • Masukkan kode yang terlihat di samping kotak
  • Klik cari untuk mencocokkan database DTKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper