Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gabel: Investor Tertarik Bangun Pabrik AC Tahun Ini

Beberapa pabrikan AC besar dilaporkan baru memiliki TKDN di kisaran 30-35 persen, sedangkan mayoritas pabrikan AC memiliki TKDN di bawah level tersebut. 
Presiden Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia Isao Tsumura (kiri) bersama Direktur Yosuke Matsumoto menjelaskan  produk penyejuk udara (Air Conditioning) , di Jakarta, Rabu (29/11)./JIBI-Endang Muchtar
Presiden Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia Isao Tsumura (kiri) bersama Direktur Yosuke Matsumoto menjelaskan produk penyejuk udara (Air Conditioning) , di Jakarta, Rabu (29/11)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) menyatakan beberapa investasi di industri elektronika akan terealisasi pada tahun ini.

Secara umum, pendorong realisasi investasi tersebut adalah  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020.  

Seperti diketahui, Permendag No. 68/2020 membuat importasi pendingin ruangan (air conditioner/AC) dipersulit. Adapun, tujuan utama dari permendag tersebut adalah untuk mengurangi neraca impor nasional. 

"Dampaknya tahun ini akan muncul investasi, khususnya untuk AC. Ini bagus untuk investasi, apakah itu hanya assembly ataupun manufaktur [seluruh komponennya di dalam engeri]," kata Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman kepada Bisnis, Selasa (5/1/2021). 

Daniel berujar pemegang merek AC di dalam negeri harus memahami ekosistem industri elektronika di dalam negeri. Oleh karena itu, pemegang merek tidak bisa memaksakan pendirian industri komponen elektronika dulu baru membangun pabrikan. 

Daniel menilai pembangunan pabrik assembly merupakan langkah yang baik. Pasalnya, investasi awal tersebut dinilai akan mengundang investasi di industri komponen elektronik. 

"Kalau saling tunggu begitu tidak akan ada yang mau investasi. Jadi, pemegang merek melakukan [pembangunan pabrik] assembly dulu, baru bertahap dilokalkan dan mengundang investasi komponen elektronik," katanya. 

Daniel menyatakan sebagian pemegang merek telah berkonsultasi dengan pihaknya terkait pembangunan pabrik AC di dalam negeri. Menurutnya, penambahan pabrik AC di dalam negeri dapat menambah angka tingkat komponen dalam negeri (TKDN) AC nasional. 

Daniel mencatat TKDN AC di dalam negeri saat ini masih rendah. Menurutnya, beberapa pabrikan AC besar baru memiliki TKDN di kisaran 30-35 persen, sedangkan mayoritas pabrikan AC memiliki TKDN di bawah level tersebut. 

Pasalnya, sebagian komponen AC masih bergantung pada impor, seperti kompresor,  motor, aluminium, dan pipa tembaga. Oleh karena itu, Daniel menyarankan agar pemerintah memperlancar arus importasi bahan baku agar investasi di industri elektronika tersebut dapat terealisasi. 

"Yang kedua, tentu saja pengawasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) harus ketat di lapangan," katanya. 

Terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan investasi pada sektor manufaktur akan meningkat 21,96 persen secara tahunan pada 2021 menjadi Rp323,56 triliun. Adapun, pertumbuhan tersebut lebih lambat dibandingkan dengan proyeksi 2020 atau tumbuh sebesar 24,48 persen menjadi Rp265,28 triliun. 

Agus menilai pertumbuhan investasi tersebut salah satunya disebabkan oleh komitmen relokasi pabrikan asal China ke dalam negeri. Agus menyampaikan ada beberapa sektor yang dapat mendorong pertumbuhan tersebut, yakni industri logam, otomotif, alat kesehatan, dan elektronika. 

"Tentu [industri] elektronik] masih bisa jadi kekuatan kita, seperti komputer dan barang-barang elektronik. Ini bisa jadi kekuatan kita," ucapnya. 

Selain relokasi dari Negeri Panda, Agus menyatakan sebagian investor telah berdiskusi dengan kementeriannya. Menurutnya, beberapa investor dari Amerika Serikat tertarik membangun pabrik di dalam negeri mengingat diperpanjangnya generalized system of preferences (GSP) nasional oleh Paman Sam. 

Agus menyampaikan investor tersebut datang sebelum disahkannya Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, penerbitan aturan turunan UU Cipta Kerja akan membuat sektor manufaktur nasional lebih bersahabat dengan investasi, khususnya investasi dari AMerika Serikat. 

"Kebanyakan perusahaan Amerika Serikat ini memproduksi produknya di luar Amerika Serikat, dan dibawa kembali ke Amerika Serikat. Kita ada fasilitas GSP yang akan sangat membantu daya saing dari produk yang akan dibawa masuk ke Amerika Serikat," ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper