Bisnis.com, JAKARTA – PT Pos Indonesia mengumumkan per 1 Januari 2021 pengirim barang ke luar negeri harus mengisi Form Customs Declaration System (CDS).
Dilansir dari akun Instagram Pos Indonesia @posindonesia.ig, pengisian CDS atau formulir deklarasi pengiriman tersebut didasarkan atas aturan Universal Postal Union (UPU).
“Buat kamu yang sering barang ke luar negeri atau mau kirim barang ke luar negeri, mulai tanggal 1 Januari 2021 sesuai aturan Universal Postal Union (UPU), seluruh kiriman barang ke luar negeri wajib mengisi Form Customs Declaration System (CDS) secara online di http:/booking.posindonesia.co.id,” demikian ditulis dari akun @posindonesia.ig, Minggu (3/1/2021).
Tak hanya itu, untuk kiriman barang ke negara tujuan Inggris (United Kingdom), pengiriman wajib mencantumkan Tax Identification Number penerima.
“Ingat-ingat, info ini supaya pengiriman barang kamu lancar dan sampai ke penerima di negeri tujuan dengan aman,” demikian ditulis.